Izedrik Emir Moeis, mantan terpidana korupsi, ditunjuk menjadi Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. PPP menilai polemik ditunjuknya Emir Moeis menjadi komisaris sebagai persoalan etis.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan bahwa penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN diatur dalam sejumlah peraturan. Aturan main itu antara lain Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/06/2020, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujarnya.
Menurut Awiek, komunikasi publik Kementerian BUMN harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Sebab sejatinya, kata Awiek, seseorang yang sudah menjalani hukuman itu kembali seperti sedia kala.
"Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: