PPP Desak BUMN Jelaskan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris

PPP Desak BUMN Jelaskan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:28 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Achmad Baidowi (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Izedrik Emir Moeis, mantan terpidana korupsi, ditunjuk menjadi Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari lalu. PPP menilai polemik ditunjuknya Emir Moeis menjadi komisaris sebagai persoalan etis.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan bahwa penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN diatur dalam sejumlah peraturan. Aturan main itu antara lain Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/06/2020, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," ujarnya.

Menurut Awiek, komunikasi publik Kementerian BUMN harus maksimal sehingga tidak terjadi prasangka. Sebab sejatinya, kata Awiek, seseorang yang sudah menjalani hukuman itu kembali seperti sedia kala.

ADVERTISEMENT

"Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Izedrik Emir Moeis sebelumnya ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Ia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads