Legislator NasDem Akan Ributkan soal Eksekusi Pinangki di RDP DPR

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 14:05 WIB
Eva Yuliana (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti pengurangan hukuman dan eksekusi Pinangki Sirna Malasari. Eva mengaku akan mendalami perihal eksekusi Pinangki dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatang.

Eva pada dasarnya menghormati peradilan sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Namun, anggota DPR dari Fraksi NasDem itu khawatir independensi para hakim di Indonesia justru dipertanyakan lantaran adanya putusan menyunat vonis koruptor.

"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat. Tapi keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," kata Eva Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Hakim PT DKI juga mendiskon vonis Djoko Tjandra dari 4,5 menjadi 3,5 tahun penjara.

"Ini kali kedua sepengetahuan saya di dalam waktu berdekatan, pengadilan tinggi disorot karena meringankan hukuman, setelah beberapa waktu lalu meringankan vonis mati bandar narkoba menjadi vonis hukuman seumur hidup," beber mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut Eva meyakini putusan pengadilan yang kerap mengurangi hukuman ini tentu tak akan menimbulkan efek jera. Padahal, sebut dia, salah satu tujuan penjatuhan hukuman itu adalah agar ada efek jera.

Polemik pengurangan hukuman koruptor ini juga 'menghiasi' seleksi calon hakim agung. KY mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung. Reny merupakan salah seorang hakim PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki di tingkat banding.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra






(zak/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork