Legislator NasDem Akan Ributkan soal Eksekusi Pinangki di RDP DPR

Legislator NasDem Akan Ributkan soal Eksekusi Pinangki di RDP DPR

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 14:05 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana.
Eva Yuliana (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti pengurangan hukuman dan eksekusi Pinangki Sirna Malasari. Eva mengaku akan mendalami perihal eksekusi Pinangki dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatang.

Eva pada dasarnya menghormati peradilan sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Namun, anggota DPR dari Fraksi NasDem itu khawatir independensi para hakim di Indonesia justru dipertanyakan lantaran adanya putusan menyunat vonis koruptor.

"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat. Tapi keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," kata Eva Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Hakim PT DKI juga mendiskon vonis Djoko Tjandra dari 4,5 menjadi 3,5 tahun penjara.

"Ini kali kedua sepengetahuan saya di dalam waktu berdekatan, pengadilan tinggi disorot karena meringankan hukuman, setelah beberapa waktu lalu meringankan vonis mati bandar narkoba menjadi vonis hukuman seumur hidup," beber mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Eva meyakini putusan pengadilan yang kerap mengurangi hukuman ini tentu tak akan menimbulkan efek jera. Padahal, sebut dia, salah satu tujuan penjatuhan hukuman itu adalah agar ada efek jera.

Polemik pengurangan hukuman koruptor ini juga 'menghiasi' seleksi calon hakim agung. KY mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung. Reny merupakan salah seorang hakim PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki di tingkat banding.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra

[Gambas:Video 20detik]



Eva juga menyoroti perihal eksekusi Pinangki. Dia akan mempertanyakan perihal eksekusi Pinangki itu dalam rapat Komisi III bersama Kejagung, pada masa sidang mendatang. DPR diketahui saat ini masih dalam masa reses hingga 15 Agustus.

"Lebih lengkapnya mungkin nanti akan saya perdalam ketika RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kejagung di masa sidang mendatang, supaya menemukan titik terangnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, eksekusi Pinangki sempat menjadi sorotan karena tak kunjung dilakukan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merupakan salah satu pihak yang mengkritik.

Boyamin heran sampai 1 Agustus Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas, padahal perkaranya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Pada 2 Agustus, baru kemudian Pinangki dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads