Pemprov DKI mewajibkan pedagang serta pembeli di pasar lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara harus sudah vaksin. Soal aturan itu, pedagang mengaku segan mengecek pembeli sudah atau belum vaksin.
Pedagang tempe di pasar tradisional lokbin Kramat Jati, Jalan Nusa I, Kramat Jati, Jakarta Timur, Santo S (63) mengaku sudah divaksin dua kali sejak 19 April 2021. Mengenai aturan baru itu, Santo sudah mengetahuinya tetapi tak pernah menanyakan kepada pembelinya.
"Saya belum pernah nanya sih (kepada pembeli)," ujar Santo ditemui detikcom, Sabtu (31/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lebih baik petugas dari pemerintah saja yang menanyakan kepada pembeli terkait vaksin. "Iya tapi kan belum berani, pemerintah saja, kita ga enak," katanya.
Santo pun mengatakan akan patuh pada aturan pemerintah. Contohnya, dia selalu memakai masker ketika berjualan.
"Ya kalau itu pembeli pedagang harus pakai masker katanya, dari kantornya jadi kita nurut, kalau tidak pakai ya diomelin, katanya nyepelein pemerintah gitu," ujar Santo.
![]() |
Pedagang lainnya, Elin (48) yang sudah 5 tahun berjualan di Lokbin Kramat Jati mengaku juga sudah mendapatkan vaksin. Terkait aturan pembeli juga harus vaksin, pedagang sembako ini mengaku mengatakan belum menanyakan ke pembeli.
Elin berpendapat aturan itu mungkin efektif bila diterapkan di pasar besar yang memiliki petugas keamanan. Namun untuk pasar di lokbin, aturan tersebut sukar lantaran tak ada petugas keamanan.
"Kalau kayak gitu mungkin repot ya, maksudnya kalau kayak gitu, mungkin kalau masuk ke pasar PD gitu kan ada satpam yang ngatur, kalau pasar kayak begini enggak ada yang ngatur," ujar Elin kepada detikcom.
Saat ini kondisi pasar lokbin Kramat Jatipun, kata Elin, sepi pengunjung. Ia mengatakan sudah bersyukur ada pembeli yang datang. Kendati demikian, aturan vaksinnya akan merepotkan dirinya sebagai pedagang di kondisi seperti ini.
"Ibaratnya pembeli mau ditolak kalau tidak pakai kartu vaksin, ya kan repot," kata Elin.
Simak pengakuan pedagang lain di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Pasar Tanah Abang Terpuruk, Penghuninya Perlahan 'Hilang'
Berbeda dengan Santo dan Elin, Rosilawati (63) yang berjualan ikan asin menyambut baik aturan itu. Dia kerap menanyakan pembeli sudah atau belum menerima vaksin, meski dikemas dengan obrolan santai.
"Enggak (ngecek satu-satu). Kadang-kadang suka ngobrol-ngobrol suka nanya, 'Sudah vaksin belom?'. Ada yang bilang sudah ada yang bilang belum," jelas Rosilawati.
Rosilawati pun menjelaskan bahwa ada beberapa kategori yang tidak diperbolehkan vaksin sehingga akan memaklumi jika pembelinya belum mendapatkan vaksin. Dia mengatakan akan tetap melayani pembelinya meski belum vaksin.
"Ya dilayani cuman saya tanya 'Emang kenapa belum divaksin?'. Ya dia bilang lagi kurang sehat katanya gitu," ujar Rosilawati.
Diketahui, Pemprov DKI kini mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan melakukan vaksinasi. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
![]() |
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK seperti dilihat, Kamis (29/7).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada lokbin (lokasi binaan) dan loksem (lokasi sementara) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19," tulis aturan itu.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong divaksinasi Corona, termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.