MA Kuatkan Vonis 1 Tahun Penjara Romahurmuziy

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 18:32 WIB
Romahurmuziy (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu terbukti korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Tolak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Agus Yunianto dan LL Hutagalung. Adapun panitera pengganti perkara nomor 3019 K/PID.SUS/2020 adalah Raja Mahmud.

Rommy diadili dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan ke KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Vonis Rommy disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman Rommy berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan terdakwa," dikutip dari relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi relaas itu.

KPK tak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian ditolak MA. Rommy telah keluar dari sel tahanan sejak 2020.

Lihat juga Video: Hak Politik Romahurmuziy Dicabut 5 Tahun






(asp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork