Jaksa Ungkap Mafia Perkara Cuci Duit Lewat Biayai Film 'Sang Pengadil'

Jaksa Ungkap Mafia Perkara Cuci Duit Lewat Biayai Film 'Sang Pengadil'

Mulia Budi - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 14:36 WIB
Sang Pengadil
Peluncuran Film Sang Pengadil (Dok. Sang Pengadil)
Jakarta -

Jaksa mengungkap produksi film 'Sang Pengadil' ternyata menggunakan duit mafia perkara, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hal itu terungkap dalam dakwaan Agung Winarno, yang merupakan salah satu produser eksekutif film 'Sang Pengadil'.

"Melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri tercatat sebagai sutradara film tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi film tersebut berasal dari beberapa investor dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Biaya produksi film mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.

ADVERTISEMENT

"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno bersama Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Agung dan Zarof mendapat bagian keuntungan setelah film 'Sang Pengadil' diputar secara komersial. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 421.390.358 (421,3 juta).

"Yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan keuntungan milik Zarof disimpan oleh Agung. Jaksa mengatakan uang itu akan diambil Zarof ke Agung saat dibutuhkan.

"Bahwa keuntungan film 'Sang Pengadil' milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Selain melalui produksi film 'Sang Pengadil', penyamaran aset disebut dilakukan dengan menyembunyikan surat keterangan ganti rugi dan mobil Alphard Zarof.

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis Zarof

Sebagai informasi, kasus Zarof Ricar ini berkaitan dengan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Vonis Ronald Tannur itu kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan.

Kejagung pun melawan vonis bebas tersebut. Pada 22 Oktober 2024, vonis bebas itu dianulir MA. Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Sehari berselang, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari setelahnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Zarof. Hasilnya, tim penyidik Kejagung hampir pingsan saat menemukan duit nyaris Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof. Temuan itu disita dan menjadi bukti dalam proses persidangan.

Zarof sendiri merupakan mantan pejabat MA dengan jabatan terakhirnya ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dia menempati posisi itu pada Agustus 2017 sampai pensiun pada Februari 2022.

Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi dan juga ikut dalam penyuapan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Zarof dituntut 20 tahun penjara.

Pada 18 Juni, Zarof menjalani sidang vonis. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Zarof melawan. Hasilnya, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman Zarof tak berubah di tingkat kasasi.

Selain 18 tahun penjara, Zarof juga dikenai hukuman perampasan aset uang senilai nyaris Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg. Hakim menyatakan aset itu berasal dari tindak pidana yang dilakukan Zarof.

Simak juga Video 'Pengacara Ronald Tannur Sempat Mau Jadi Donatur Film 'Sang Pengadil'':

Halaman 2 dari 4
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini