Hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Pengacara Angin mengaku kecewa karena bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
"Kami kecewa bukan karena soal persidangan ini tapi karena hukum yang tidak dipertimbangkan dengan benar," ujar pengacara Angin Prayitno, Syaefullah Hamid, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Syaefullah mengatakan, dalam persidangan, hakim hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh KPK. Sedangkan menurutnya, alat bukti kedua belah pihak perlu dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti yang dipertimbangkan hanya alat buktinya termohon dalam hal ini KPK, alat bukti dari pemohon tidak dipertimbangkan. Soal ditolak itu urusan lain, tapi ini harus dipertimbangkan. Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," kata Syaefullah.
Dia juga menilai hakim tidak konsisten. Menurutnya, penahanan Angin Prayitno tidak sesuai dengan aturan karena, menurutnya, alat bukti diperoleh saat poses penyelidikan.
"Ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal majelis hakim itu mempergunakan putusan MK nomor 21 tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan," tuturnya
"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, Pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, tapi diperoleh dalam penyelidikan, itu yang salah menurut KUHP dan menurut putusan MK. Dan ternyata putusan MK-nya tidak dipakai oleh majelis ketika mengambil keputusan dalam perkara praperadilan," sambungnya.
Hakim Tolak Praperadilan
Hakim menolak praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji. Hakim menilai penetapan tersangka Angin Prayitno telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Siti mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Angin Prayitno telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Pihak KPK juga disebut telah menunjukkan bukti dalam persidangan.
"Penetapan telah memenuhi bukti, bahkan memenuhi 2 alat bukti yang sah. Termohon telah berhasil menunjukkan bukti. Penetapan tersangka sah dah sudah berdasarkan hukum," kata Siti.
Terkait penyitaan barang, hakim juga menilai hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyitaan, dikatakan, telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
(dwia/knv)