Sekitar bulan Maret 2019 tersiar kabar yang mengejutkan. Seorang ketua umum partai politik yang berkiblat pada pemerintah tertangkap tangan menerima sogokan.
Tepat di hari Jumat pada 15 Maret 2019 itulah Rommy digelandang tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dugaan awalnya saat itu mengenai urusan proses seleksi jabatan yang berlangsung di Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah melewati 1x24 jam Rommy pun resmi memiliki predikat baru yaitu tersangka KPK. Dia diduga menerima suap dari 2 orang yaitu Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan pejabat Kemenag di daerah yang berupaya meminta bantuan Rommy untuk mendapatkan promosi jabatan.
Di hari itu pula Rommy mengenakan seragam yang paling dihindari para pejabat negeri ini yaitu rompi oranye tahanan KPK. Berkacamata hitam saat itu Rommy sempat memberikan pembelaan diri.
"Saya merasa dijebak," ujar Rommy sembari digiring ke mobil tahanan pada Sabtu, 16 Maret 2019 itu.
Singkat cerita pada 11 September 2019 Rommy mulai duduk sebagai pesakitan. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Dalam surat dakwaan Rommy disebut menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu.
Proses persidangan berlangsung dengan pemeriksaan saksi hingga pada 6 Januari 2020 jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Rommy. Saat itu Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politik Rommy pun diminta jaksa KPK untuk dicabut.
Rommy tidak tinggal diam. Pada Senin, 13 Januari 2020 saat majelis hakim memberikan kesempatan padanya menyampaikan pembelaan, Rommy unjuk gigi.
"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini, misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?" kata Rommy ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Potret Romahurmuziy saat divonis 2 tahun penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK--lembaga audit resmi negara--KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya sekadar mengendus. Begitu pun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 triliun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun?" sambung Rommy.
Rommy menuding apa yang dilakukan KPK kepadanya hanya untuk menjatuhkan suara PPP dalam Pemilu 2019.
Pada akhirnya Rommy dinyatakan bersalah menerima suap. Putusan itu diketok majelis hakim pada Senin, 20 Januari 2020.
Namun hukuman untuk Rommy berbeda jauh dari tuntutan jaksa KPK. Hakim menjatuhkan hukuman untuk Rommy berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan saat itu.
Atas vonis itu KPK merasakan adanya ketidakadilan. Upaya hukum banding pun disusun KPK.
"JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri sebagai pelaksana tugas Juru Bicara KPK pada Senin, 27 Januari 2020.
Dari kubu Rommy pun melakukan hal yang sama. Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Rommy beralasan ingin melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya pendzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangannya.
Namun asa KPK pupus. Pada Kamis, 23 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memangkas hukuman Rommy. Hukuman terhadap Rommy pun menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Sejurus dengan putusan banding itu Maqdir pun memperkirakan bila Rommy seharusnya segera bebas. Sebab, menurutnya, Rommy sudah sekitar 1 tahun berada di dalam rumah tahanan.
"Iya (harusnya bebas), tapi lebih baik tanya KPK, apa pendapat KPK. Tapi kan dia menjalani hukuman 1 tahun, jadi harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau nggak salah. Karena kan Pak Rommy sempat dibantarkan penahanannya," kata Maqdir pada Jumat (24/4/2020).
Di sisi lain KPK pada akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun yang menjadi pertanyaan yaitu mengenai masa tahanan Rommy yang sudah setahun sehingga seharusnya--menurut penasihat hukumnya--sudah dapat dibebaskan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lantas memberikan penjelasan bila kewenangan penahanan untuk saat ini berada di MA. Sebab, KPK disebut Ali sudah resmi mengajukan kasasi. Ali mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4 ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.
Lantas apa kata MA?
Andi Samsan Nganro sebagai Juru Bicara MA pada 29 April 2020 menyampaikan bila pada prinsipnya pengajuan kasasi dari KPK sudah diterima pada hari ini. Andi juga mengatakan bila MA mengeluarkan penetapan penahanan pada Rommy yang berlaku pada hari pernyataan kasasi yaitu 27 April 2020.
Namun, menurut Andi, masa penahanan Rommy diketahui sudah sama dengan putusan terakhir yang dijatuhkan yaitu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu Andi menyebutkan bila Rommy dapat dibebaskan.
"Dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi.
Romahurmuziy saat ditahan KPK (Foto: dok detikcom)
|
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," imbuhnya.
Sampai pada akhirnya KPK menyampaikan telah menerima penetapan dari MA itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun menyampaikan bila Rommy akan dibebaskan pada Rabu (27/4) malam.
"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya. Sekitar pukul 19.00 WIB tadi dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Nawawi.
Benar saja. Malam harinya Rommy bebas dari tahanan. Dia merasa kebebasannya adalah berkah di bulan Ramadhan.
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Rommy pada Rabu (27/4) malam.
Namun Rommy tetap melempar kritikan pada KPK mengenai kondisi di dalam rumah tahanan. Dia memang sebelumnya sudah pernah mengkritisi perihal ini.
"Karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini makan sangat rendah ya. Untuk ukuran DKI Jakarta saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya 32 ribu sampai 42 ribu untuk 3 kali makan jadi memang secara gizi tidak cukup," kata Rommy.
"Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya COVID-19 dua kali sepekan dan setelah terjadinya COVID hanya box yang menemui keluarga yang menemui kami, sementara tidak disediakan pemanas di dalam, karenanya tambahan gizi yang disediakan gizi oleh keluarga yang bisa agak lama hanya dimakan sekali Senin dan Kamis saja. Kami harap nanti ada perbaikan penyediaan dapur atau kompor pemanas, agar makanan yang dikirim keluarga lebih awet," imbuhnya.
Namun bebasnya Rommy ini belum mencakup kekuatan hukum yang tetap. Sebab KPK sudah mengajukan kasasi ke MA. Bilamana kelak MA memutuskan Rommy dihukum dengan pidana lebih dari 1 tahun maka Rommy akan kembali dijebloskan ke sel.