LBH Ungkap Kasus Penembakan 3 Warga Makassar Oleh Oknum Polisi Dihentikan

LBH Ungkap Kasus Penembakan 3 Warga Makassar Oleh Oknum Polisi Dihentikan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 14:52 WIB
Lokasi penembakan warga di Makassar (Hermawan-detikcom).
Lokasi penembakan warga di Makassar (Hermawan/detikcom)
Makassar -

LBH Makassar mengungkap penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penembakan tiga warga yang menewaskan seorang di antaranya, Anjas (23). Keputusan SP3 tersebut diungkap usai LBH menerima surat dari Kompolnas dan Ombudsman RI.

"Di jawaban klarifikasi Polda ke Ombudsman dan Kompolnas mereka bilang rencananya akan dihentikan," ujar pengacara publik dari LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).

Penyidik disebut melakukan SP3 dengan alasan pihak korban sepakat berdamai. Namun Rezky menyebut SP3 tersebut tak bisa begitu saja diterapkan jika terkait kasus penganiayaan berat berujung kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sikap LBH tentunya mengecam karena pertama, kasus seperti ini, pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa kan tidak bisa diterapkan restoratif justice karena merupakan delik biasa," ungkap Rezky.

"Dan kalaupun misalnya pelapornya mencabut laporan, itu polisi juga tetap berwenang dan berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," sambung Rezky.

ADVERTISEMENT

Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman RI dan Kompolnas

LBH Makassar, yang mendampingi korban dalam kasus tersebut, menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel awalnya berjanji akan segera melakukan olah TKP pada 2 Desember 2020 lalu. Namun sejak saat itu, penyidik justru tak muncul di TKP dan olah TKP yang dijanjikan pun batal.

Tak hanya membatalkan olah TKP, penyidik juga disebut tak lagi memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu, Rezky menyebut pihaknya bersurat ke Ombudsman RI dan Kompolnas pada awal Maret 2021.

"Itu kan janjinya mau olah TKP, tapi tidak ada olah TKP. Sejak saat itu juga tidak ada progres apapun, makanya kami adukan," ucap Rezky.

Selanjutnya, pada Juli 2021, Ombudsman RI dan Kompolnas membalas pengaduan LBH Makassar dengan mengatakan Polda Sulsel bakal melakukan SP3 terhadap kasus ini.

"Jawabannya mereka, Polda pada pokoknya memberikan klarifikasi ke dua lembaga ini, intinya menyatakan bahwa itu perkaranya terdapat bukti permulaan untuk ditingkatkan ke proses penyelidikan," kata Rezky.

"Namun proses penyelidikan rencana akan dihentikan karena 3 korban merasa tidak keberatan dan merasa tidak dirugikan lagi karena telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," katanya lagi.

Simak video 'Kronologi Penembakan Pelajar di Taman Sari: Berawal dari Perayaan Ultah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Masih dalam surat balasan Ombudsman RI dan Kompolnas, Rezky mengungkap bahwa rencana SP3 kasus ini muncul setelah penyidik melakukan gelar perkara yang turut diawasi petinggi Polda Sulsel.

"Polda mengatakan, di surat tersebu,t Polda sudah melakukan gelar perkara yang dihadiri unsur pengawas polda juga. Jadi biasanya kalau sudah ada gelar perkara seperti itu akan ada rekomendasi untuk penghentian, nanti penyidik yang akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Jadi di surat itu sebenarnya sudah jelas arahnya ke penghentian penyelidikan," katanya.

Tanggapan Polda Sulsel Terkait Rencana SP3 Kasus Penembakan 3 Warga

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut terkait rencana SP3 penembakan 3 warga Makassar itu.

"Nah saya belum monitor itu, belum tau dari Krimum," kata Kombes Zulpan dalam wawancara terpisah.

Terkait rencana SP3 tersebut, Zulpan meminta waktu untuk bisa melakukan pengecekan ke Ditreskrimum Polda Sulsel lebih dulu.

"Kasus penembakan ya, penembakan Barukang, nanti saya cek dulu ke Pak Dirkrimum sebelum dia pindah (mutasi)," jelas Zulpan.

Kronologi Penembakan Polisi yang Menewaskan 1 Warga Barukang

Kasus penembakan polisi yang menewaskan warga ini terjadi di Jalan Barukang, Makassar, pada Minggu, 30 Agustus 2020 dini hari. Saat itu, salah satu polisi, Bripka UF, menyamar dan mendatangi permukiman warga untuk menyelidiki kasus pengeroyokan. Namun Bripka UF diteriaki oleh sekelompok warga dengan sebutan 'maling'.

Warga kemudian bermunculan dan hendak menghakimi Bripka UF. Di saat bersamaan, datang polisi yang tengah berpatroli dan menyelamatkan Bripka UF.

Saat situasi sudah tenang, Bripka UF kembali ke permukiman warga untuk mengambil motornya. Namun warga kembali datang dan hendak menyerang Bripka UF.

"Banyak (warga kembali menyerang), dibilang pencuri, keluar semua warga di situ," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam kepada detikcom, Minggu (30/8/2020).

Karena Bripka UF kembali terdesak, polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, dan beberapa saat setelahnya dikabarkan bahwa 3 warga terkena tembakan. Salah seorang di antaranya, Anjas (23) tewas tertembak.

Penembakan Diselidiki Propam-12 Polisi Disanksi Berat

Akibat penembakan ini, Propam Polda Sulsel turun tangan. Sebanyak 10 senjata api dan 16 orang anggota Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, 12 polisi dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Dua dari 12 anggota polisi yang dijatuhi sanksi disiplin itu merupakan perwira.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads