Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Merdisyam angkat bicara terkait kasus penembakan tiga orang warga di Kota Makassar yang kasusnya belum tuntas hingga saat ini. Dia menyebut kasus penembakan yang menewaskan warga itu akan ditangani secara pidana.
"Itu semua kita proses (disiplin-pidana) secara tegas," kata Irjen Merdisyam kepada wartawan di Makassar, Rabu (30/12/0202).
Hanya, Irjen Merdisyam belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan polisi terhadap oknum aparat yang melakukan penembakan dan apa saja kendala penyidik dalam menjerat pelaku penembakan. Dia hanya menyebut belasan anggotanya yang terlibat dalam rangkaian insiden tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seolah-olah keterlambatan kasus ini karena penyidiknya, kan kita sudah melakukan langkah-langkah tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan," tutur Merdisyam.
"Jadi ada berbagai langkah yang diambil terhadap anggota yang melakukan tindakan apakah itu disiplin, etika profesi maupun juga pada unsur pidananya," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan tiga warga tersebut terjadi di Jalan Barukang IIi, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Minggu, 30 Agustus lalu. Seorang korban, Anjas, tewas sebab ada peluru yang bersarang di kepalanya.
Pada perkembangannya, Propam Polda Sulsel kemudian menjatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) terhadap 12 oknum polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar. Dua dari 12 oknum yang dihukum merupakan perwira polisi.
Masih dalam rangkaian sidang disiplin, Propam Polda Sulsel juga berhasil menyita 10 pucuk senjata api milik oknum aparat.
Sementara untuk proses pidana, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dua korban yang selamat. Lalu polisi juga pernah mengagendakan olah TKP di lokasi penembakan pada Rabu (2/12) lalu. Namun belakangan penyidik menunda olah TKP tersebut secara tiba-tiba.
Simak juga video 'Mahfud Sebut Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF Penembakan Laskar FPI':