Keluarga korban penembakan di Jalan Barukang, Makassar pada Agustus lalu mengajukan permohonan investigasi ke Komnas HAM. Laporan ini terkait penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
"Tim penasihat hukum korban beserta Keluarga mengajukan permohonan ke Komnas HAM agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," Kata Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).
Menurut Aziz, diduga terjadi aksi penembakan secara bertubi-tubi yang dilakukan oknum aparat yang menewaskan Anjasmara (23), dan dua orang lainnya mengalami luka berat. Selain itu, timnya menduga anggota dari Polsek Ujung Tanah telah menggunakan senjata api dengan sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekaman CCTV hingga selongsong peluru yang telah didapatkan, anggota Polsek Ujung Tanah melepaskan tembakan secara bertubi-tubi di permukiman padat penduduk bahkan mengarah datar ke kerumunan warga yang berada di lokasi pada saat itu," terangnya.
"Kami juga meminta juga kepada Komnas HAM untuk terlibat dalam olah TKP yang akan segera dilakukan oleh pihak Polda Sulsel," terangnya.
Dia menilai pelibatan Komnas HAM sangat penting karena terlapor adalah bagian dari aparat hukum. Harapannya, lahir rekomendasi dan mendesak kepada Kapolri untuk memproses dengan cepat proses hukum yang diajukan oleh korban.
Bagaimana penembakan itu terjadi? Simak halaman berikutnya.