Hukuman penjara untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disunat. Semula, total hukuman dari empat perkara yang menjerat Djoko Tjandra adalah 9 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun saja.
Hukuman Djoko Tjandra yang dikorting, yakni vonis kasus suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Semula dari 4,5 tahun penjara, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan majelis mengapa meringankan hukuman Djoko Tjandra karena ia telah menjalani pidana penjara pada kasus cassie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara Rp 546 miliar.
"Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," ucap majelis hakim.
Selain itu, ada perkara lain yang menjerat Djoko Tjandra sebelumnya. Bila ditotal seluruhnya, hukuman yang harus dijalani Djoko Tjandra adalah 8 tahun penjara dengan catatan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Berikut ini daftar kasus Djoko Tjandra:
1. Kasus Cessie Bank Bali
Djoko Tjandra pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus cessie Bank Bali menyatakan perbuatan Djoko Tjandra termasuk dalam lingkup hukum perdata. Namun, pada 3 September 2008, JPU mengajukan peninjauan kembali (PK).
Atas PK jaksa itu, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Djoko Tjandra saat itu jadi buron, dan baru dieksekusi setelah tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2020.
Hingga saat ini, Djoko Tjandra masih menjalani masa pidana terkait kasus ini.
Lihat juga video 'Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Bui':
Simak kasus lain Djoko Tjandra di halaman selanjutnya:
(fas/dhn)