Vonis Irjen Napoleon Tak Dikorting, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Vonis Irjen Napoleon Tak Dikorting, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 12:10 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Djoko Tjandra. Usai jalani sidang, Irjen Napoleon tampak berjoget TikTok. Berikut potretnya
Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Hukuman mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut majelis tinggi, surat dakwaan penuntut umum telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa/penuntut umum yang ditunjuk serta berisi identitas terdakwa, uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan dicantumkan dengan cermat, jelas dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat di mana tindak pidana itu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang surat dakwaan cacat hukum adalah tidak benar," ujar majelis tinggi.

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

ADVERTISEMENT

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads