Vonis Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun, Golkar: Alhamdulillah

Vonis Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun, Golkar: Alhamdulillah

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 22:51 WIB
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Foto: Ahmad Doli Kurnia (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP menjadi 12,5 tahun. Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.

"Kan tetap aja negara kita kan negara hukum. Semua proses tentu semuanya ada dasar peraturan perundangannya kan, kemudian setiap warga negara juga kan diberi kesempatan, diberi hak untuk melakukan pembelaan dan seterusnya kan. Termasuk melanjutkan peninjauan kembali," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Doli mengatakan Setya Novanto sudah menjalankan hukuman dengan patuh. Ia menyebut jika PK itu dikabulkan, maka bukti baru yang bisa meringankan Setya Novanto telah ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Pak Novanto kan selama ini sudah menjalani ya, hukuman itu dan patuh dan menjalani hukuman itu, tapi kan kemudian haknya untuk melakukan pembelaan kan tetap ada, tidak hilang," ujar Doli.

"Nah, dan kemudian beliau menggunakan hak itu, mengajukan PK Alhamdulillah tentu berdasarakan bukti-bukti yang baru kan itu pasti kan. Kalau PK itu kan, akhirnya MA mengabulkan permohonan PK-nya. Jadi Alhamdulillah tentu itu semuanya pasti sudah dilalui dengan proses hukum yang berlaku," kata dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.


Simak Video: PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?

(dwr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads