Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Makassar yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang. Dalam aturan itu di antaranya warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) boleh buka hingga pukul 22.00 Wita, sementara diskotek dan sejenisnya wajib tutup.
Danny mengungkapkan, PPKM level 4 Makassar diterapkan karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 dan Makassar kembali menjadi zona merah COVI-19. Meski kini Makassar berada dalam wilayah PPKM level 4, Danny menyebut aturan PPPKM level 4 Makassar lebih longgar dari PPKM mikro yang sebelumnya diterapkan.
"PPKM Level 4 ini justru jauh lebih bagus daripada PPKM mikro kemarin waktu kita zona oranye. Kenapa? misalnya pedagang kaki 5 sekarang bisa (buka) sampai jam 10 malam, ada sektor-sektor yang bisa sampai jam 8 malam. Dulu (masa PPKM Mikro) kan kita cuma sampai jam 5. Sebenarnya lebih bagus," kata Danny ditemui di kediamannya di Makassar, Senin (26/7/2021).
Danny lalu meminta warga mentaati dan mencermati dengan baik aturan dalam PPKM level 4 Makassar. Warga juga diminta tidak kaku menafsirkan PPKM level 4 Makassar.
"Seperti misalnya resepsi ditiadakan, jangan salah paham, tidak ada di situ akad nikah ditiadakan. Jadi kalau ada undangan ya laksanakan (akad nikahnya) selama ada proses, tapi resepsi dilarang. Saya bilang begitu, jadi tidak pernah dilarang orang kawin, orang nikah. Resepsinya (dilaran), jadi kumpulnya yang dilarang," jelas Danny.
Sementara itu, dalam aturan PPKM level 4 Makassar juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Terkait itu, Danny masih akan membahas teknis penyekatan dan pemeriksaannya.
Dia juga menyebut pemeriksaan kartu vaksin dan hasil PCR H-2 itu tidak berlaku untuk warga dari wilayah aglomerasi Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa/Gowa, Takalar). Sebab banyak warga dari wilayah Aglomerasi yang sudah bekerja di Makassar.
"Karena kita ini sudah gabung. Karena ada tinggal di Gowa kerja di Makassar. Di Aglomerasi harusnya (tidak perlu)," imbuhnya.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 Makassar yang diteken Danny di Makassar hari ini;
Surat Edaran
Nomor: 443.01/337./S.Edar/Kesbangpol/VII/2021
Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar
Dasar:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata;
3. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, dan
5. Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1160/331.1.05/Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum di atas, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi, pendidikan/pelatihan) daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvl/idh)