Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun aturan yang berbeda dari yang sebelumnya menurutnya perlu disosialisasikan secara masif.
"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Anggota Komisi IX ini lantas menyoroti aturan makan 20 menit pada daerah PPKM level 4. Menurutnya, aturan itu akan sulit diawasi karena terbatasnya aparat dibanding jumlah restoran atau tempat makan yang ada.
"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," ujar Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta pemerintah untuk mewanti-wanti pemilik usaha agar konsisten menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, menurutnya pemerintah setempat akan kesulitan secara teknis terhadap aturan yang ada.
"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ucap Saleh.
Saleh menekankan kebijakan baru di PPKM ini harus disosialisasikan secara masif sehingga bisa terlihat efektivitasnya.
"Kita tentu berharap aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ujarnya.
"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," lanjut Saleh.
Simak kebijakan baru terkait PPKM level 3-4.
(eva/gbr)