Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit di Warung Makan PPKM Level 4

Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit di Warung Makan PPKM Level 4

Eva Safitri - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 11:35 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Daulay
Saleh Daulay (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah relaksasi dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini, salah satunya soal makan di tempat termasuk aturan makan 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Dalam Inmendagri ini, ada perbedaan aturan soal makan di warteg dan restoran. Berikut ini aturannya untuk wilayah PPKM level 4:

ADVERTISEMENT

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Aturan di wilayah PPKM level 3:

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).


(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads