Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit di Warung Makan PPKM Level 4

Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit di Warung Makan PPKM Level 4

Eva Safitri - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 11:35 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Daulay
Saleh Daulay (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun aturan yang berbeda dari yang sebelumnya menurutnya perlu disosialisasikan secara masif.

"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Anggota Komisi IX ini lantas menyoroti aturan makan 20 menit pada daerah PPKM level 4. Menurutnya, aturan itu akan sulit diawasi karena terbatasnya aparat dibanding jumlah restoran atau tempat makan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," ujar Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta pemerintah untuk mewanti-wanti pemilik usaha agar konsisten menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, menurutnya pemerintah setempat akan kesulitan secara teknis terhadap aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ucap Saleh.

Saleh menekankan kebijakan baru di PPKM ini harus disosialisasikan secara masif sehingga bisa terlihat efektivitasnya.

"Kita tentu berharap aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ujarnya.

"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," lanjut Saleh.

Simak kebijakan baru terkait PPKM level 3-4.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada sejumlah relaksasi dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini, salah satunya soal makan di tempat termasuk aturan makan 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Dalam Inmendagri ini, ada perbedaan aturan soal makan di warteg dan restoran. Berikut ini aturannya untuk wilayah PPKM level 4:

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Aturan di wilayah PPKM level 3:

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads