Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan laporan Novel Baswedan dkk terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Menurut Dewas, tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan laporan itu ke sidang etik.
Dewas mengambil keputusan setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti yang ada. Adapun fakta yang diperoleh Dewas KPK, ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari tes wawasan kebangsaan, statement Firli Bahuri 6 fakta, rapat pimpinan 29 April 2021 ada 15 fakta, dan SK nomor 652/2021 ada 13 fakta.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Dewas juga menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak benar soal menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagaimana laporan Novel dkk.
"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono dalam kesempatan yang sama.
Harjono menjelaskan materi laporan tersebut terkait Firli Bahuri menambahkan pasal pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham. Jadi laporan Novel Baswedan dkk tidak bisa dilanjurkan.
"Penambahan pasal dari Saudara Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021 terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," katanya.
KPK Tak Sembunyikan Informasi TWK
Selain itu, Dewas membantah laporan yang menyatakan pimpinan KPK menyembunyikan informasi terkait TWK. Sebab, informasi mengenai TWK sudah diatur dalam Perkom.
"Sehingga tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi TWK memang tidak diatur dalam Perkom," kata Harjono.
Simak selengkapnya di halaman berikut
(zap/eva)