Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan tidak akan ikut campur terkait temuan Ombudsman soal maladministrasi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dewas juga mengaku tidak tahu tindak lanjut dari temuan itu.
"Kami tidak mencampuri putusan tersebut, dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti, kami juga tidak tahu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021).
Tumpak menyebut temuan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman merupakan urusan pimpinan KPK. Dewas juga mempersilakan pimpinan KPK menindaklanjuti hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terserah di pimpinan, dan kami belum pernah baca putusannya," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.
Hasil temuan Ombudsman itu akan diteruskan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK lainnya. Lalu hasil itu juga akan disampaikan ke Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
(zap/zap)