Polda Metro: Penyidikan Satpol PP Hanya di Ranah Pelanggaran Perda

Polda Metro: Penyidikan Satpol PP Hanya di Ranah Pelanggaran Perda

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 16:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 yang dituangkan dalam draf revisi Perda No 2 Tahun 2020. Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan penyidikan Satpol PP hanya dalam ranah pelanggaran dalam peraturan daerah (perda).

"Penyidik di dalam internalnya, penegak aturan. Apa aturannya, aturannya ya Perda itu menyangkut peraturan daerahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Yusri mengatakan Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan berkaitan dengan pidana umum, melainkan hanya terkait pelanggaran dalam perda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi udah keluar," ujarnya.

Dalam praktiknya, penyidikan Satpol PP ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah pengawasan kepolisian. Itu pun, menurut Yusri, PPNS tersebut harus memiliki sertifikasi dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Menyangkut bahwa apakah Satpol PP itu sebagai penyidik, ya, dia adalah PPNS, tapi harus memiliki sertifikasi Sket dari kepolisian dan harus semuanya, mekanismenya sudah jelas PPNS seperti apa," tuturnya.

Lihat juga video 'Jokowi Soroti Satpol PP Gowa Pukul Pasutri: Memanaskan Suasana':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Masih Digodok

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan Satpol PP yang dituangkan dalam draf revisi Perda No 2 Tahun 2020 ini masih digodok untuk disempurnakan.

"Temen-temen nanya ada rancangan, iya betul sekarang sedang digodok untuk menyempurnakan dari perda dari operasi yustisi. Dalam Perda No 02 DKI Jakarta sudah diatur sanksi-sanksi mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, kemudian administrasi pencabutan izin dan lain-lain," tuturnya.

"Yang perlu diketahui kenapa harus disempurnakan? Hukum di Indonesia tidak kenal yang namanya sanksi sosial. Dalam peraturan pidana harus punya peraturan yang formal, gimana jalanin aturan hukum itu dan siapa penyidik sementara kedua, materialnya, perbuatan apa yang dilanggar, sanksi pidana seperti apa, makanya perda disempurnakan," sambungnya.

Dalam hal penanganan pelanggaran perda, Satpol PP dikedepankan, sedangkan polisi dan TNI mendampingi sekaligus sebagai pengawas PPNS.

Nah, dalam revisi Perda No 2 Tahun 2020 ini, akan disempurnakan lagi, termasuk soal pemberian sanksi pidana.

"Beberapa daerah lain termasuk Jawa Timur, Jawa Barat harus ada sanksi pidananya. Dalam bentuk kita laksanakan peradilan cepat, sama seperti tipiring menghadirkan 3 bukti, ada jaksa, hakim, kita lakukan peradilan cepat. Ini disempurnakan perda ini sehingga sanksi sosial nggak ada, denda ada, dan kurungan ada," katanya.

Akan tetapi, soal sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar perda, ini sangat bergantung pada keputusan hakim nantinya.

"Tapi itu keputusan hakim seperti apa, bukan langsung setiap ini (pelanggaran) dihukum. Teman-teman lihat kemarin di Jabar pelanggaran operasi yustisi denda Rp 5 juta karena tidak dilaksanakan, dikurung 3 hari, karena nggak mau bayar Rp 5 juta. Ini kan putusan hakim," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads