Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Gerindra DKI mengatakan nantinya akan ada Pergub untuk menjadi acuan Satpol PP dalam bertindak.
"Nanti ada peraturan gubernurnya, gubernur yang keluarin bukan DPRD, aturan di bawah perda ini," ujar Penasihat Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Taufik mengatakan Satpol PP yang bisa menyidik yaitu yang berstatus PNS. Menurutnya hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP itu kan PNS, Satpol PP yang PNS loh. PNS itu ada berdasarkan ketentuan ada yang memang bisa jadi penyedik. Jadi bukan mengubah Satpol PP menjadi penyidik, tapi Satpol PP ini ada (yang) PNS, yang PNS ini punya kewenangan penidik, itu juga ada. Malah kita dalam perubahan itu melibatkan polisi," ujar Taufik.
"Jadi satpol PP yang PNS memang punya kewenangan itu (menyidik). Bukan yang di luar (PNS), kan itu nggak bisa," sambungnya.
Taufik, yang juga merupakan pimpinan DPRD DKI ini, menilai ada maksud tertentu pasal pidana pelanggaran prokes COVID-19 dimuat dalam revisi Perda DKI soal penanganan Corona. Tujuannya yakni memberikan efek jera.
"Pertama ada pelaku usaha, kemudian ada yang berulang, kesalahan berulang, untuk ada efek jera," terang Taufik.
Lihat juga Video: Mendagri Bicara Kasus Gowa, Minta Petugas Lapangan Tak Emosi
Terpisah, Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menolak revisi Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal soal kewenangan Satpol PP menjadi penyidik. Gilbert menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 sudah memuat kewenangan penyidik bagi Satpol PP.
"Dalam peraturannya di PP 6/2010, Satpol PP sudah diberi kewenangan menjadi penyidik PNS, dan hierarki PP masih di atas perda," ujar Gilbert kepada wartawan.
Menurut Gilbert, pemberian kewenangan menyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 kepada Satpol PP bukan kebutuhan mendesak saat ini. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu menilai kepatuhan masyarakat dapat ditingkatkan dengan kehadiran TNI serta Polri.
"Berdasarkan wewenang ini, penguatan melalui perda sudah tidak terlampau mendesak saat ini," terang Gilbert.
Satpol PP Jadi Penyidik
Diketahui, Pemprov DKI akan melakukan diskusi dengan Polda Metro Jaya membahas soal penindakan di lapangan. Salah satunya terkait kewenangan Satpol PP menjadi penyidik.
"PPNS sendiri ada Korwas. Ada korwas PPNS yang dikomandoi oleh kepolisian. Nanti detail teknisnya sambil nunggu proses revisi perda ini diselesaikan. Karena besok (hari ini) pun kita akan melaksanakan FGD dengan Polda Metro gimana cara bertindak di lapangan," ujar Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).
Dalam revisi itu, Pemprov DKI berencana mengubah Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Diusulkan, Satpol PP bisa memiliki kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.