Pembentuk Perda Corona DKI Jelaskan Hukuman Bui dan Kewenangan Satpol PP

Pembentuk Perda Corona DKI Jelaskan Hukuman Bui dan Kewenangan Satpol PP

Antara News - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 08:07 WIB
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan  (Dwi Andayani/detikcom)
Pantas Nainggolan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan tujuan utama revisi perda itu dilakukan.

"Jadi ini didorong dari yang saya tangkap adalah niat bagaimana perda ini berdaya guna untuk menanggulangi dan memutus rantai pandemi COVID-19 dan berhasil guna untuk mengakhiri pandemi ini," ucap Pantas Nainggolan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).

Setidaknya, kata Pantas, ada tiga pasal yang diusulkan dalam revisi perda tersebut. Pertama adalah Pasal 28A terkait penyidikan, yang menyebutkan bahwa selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan penyidikan, kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19, mulai sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.

Menurut Pantas, ketiga pasal tersebut akan diuji kembali karena ada beberapa hal yang harus berlaku seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang sudah diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Nah, kemudian perda ini yang mengatur materiil ya. Nah, formilnya bukan di perda, ada hukum acara yang nanti prosesnya akan berlangsung di pengadilan dengan keputusan dari hakim," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Mendagri Bicara Kasus Gowa, Minta Petugas Lapangan Tak Emosional

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian, kata Pantas, Bapemperda juga membahas berdasarkan masukan-masukan dari kepolisian, terutama dalam pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan.

"Ternyata ada dua klasifikasi, yaitu pemeriksaan cepat dan pemeriksaan singkat. Pemeriksaan cepat itu bisa diterapkan kepada yang ancaman pidananya tiga bulan kurungan maksimal dan pemeriksaan singkat itu 6 bulan maksimal. Nah, ini yang kita bicarakan," ucapnya.

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda. Pada Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp 5 juta. Pasal selanjutnya adalah Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probable akan didenda paling banyak Rp 5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenai denda Rp 5 juta.

Namun sanksi yang ada dipandang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menimbulkan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan di masa COVID-19 sehingga perlu dikenakan ancaman hukuman yang lebih besar.

Meski demikian, Anies menjelaskan pasal pidana, yakni kurungan badan 3 bulan atau sanksi denda, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum setelah penerapan sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads