Sidang Suap Bansos Corona

Juliari Akui soal Cita Citata di Labuan Bajo: Hiburan di Akhir Acara Rapim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 14:54 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK menanyakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara soal kegiatan rapat pimpinan (rapim) di Labuan Bajo yang mengundang salah satu artis Cita Citata. Juliari mengaku Cita Citata dihadirkan menghibur di akhir acara rapim.

Awalnya jaksa menanyakan soal kegiatan rapim di Labuan Bajo kepada Juliari. Juliari pun mengaku tahu dan hadir di rapim tersebut.

"Apakah tahu ada kegiatan rapim di Labuan Bajo?" tanya jaksa ke Juliari yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

"Tahu, saya hadir di situ," jawab Juliari.

Juliari mengatakan rapim itu dihadiri oleh pejabat eselon 1 dan 2 dari Kemensos. Juliari menjelaskan bahwa setiap rapim digelar sebulan sekali.

"Itu libatkan siapa saja?" tanya jaksa.

"Pejabat eselon satu dan dua," jawab Juliari.

"Biayanya dari mana?" lanjut tanya.

"Setiap rapim itu kita ada satu bulan tiap rapim bergantian direktorat jenderal. Seinget saya di Labuan Bajo itu Dirjen Linjamsos," kata Juliari.

Selanjutnya, Juliari pun mengaku saat itu Cita Citata diundang pada rapim tersebut. Hal itu dikatakannya merupakan usulan dari Dirjen Linjamsos, karena memang selalu ada hiburan pada akhir acara rapim.

"Dalam rapim itu ada hiburan mengundang artis Cita Citata?" tanya jaksa.

"Iya ada beberapa artis antara lain Cita Citata," kata Juliari.

"Idenya siapa?" lanjut tanya.

"Seingat saya itu usulan tim Dirjen Limjamsos ada sekjen juga karena tiap rapim ada hiburannya di akhir," jelas Juliari.

Lebih lanjut, Juliari juga mengatakan bahwa anggaran untuk mengundang Cita Citata pada rapim tersebut memang sudah dianggarkan. Dia juga tidak tahu soal adanya dana Rp 150 juta dari Adi Wahyono selaku KPA Kemensos dalam dana hiburan itu.

"Anggarannya?" tanya jaksa.

"Sebagai tuan rumah Dirjen Limjamsos tentunya sudah menyiapkan anggaran dari direktorat jenderal tersebut," kata Juliari.

"Tahu nggak untuk hiburan tersebut dananya itu dari Adi Wahyono sebesar Rp 150 juta?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawabnya.

"Ada ketua panitia?" lanjut tanya.

"Setahu saya kita nggak pernah ada ketua panitia, tapi tuan rumahnya dirjen A, otomatis penanggung jawabnya dirjen A," jawabnya.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork