Dapat Jaminan Keamanan, KPK Limpahkan Berkas Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 10:27 WIB
Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. KPK melimpahkan berkas Nurdin dan Edy ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah mendapat jaminan keamanan dari polisi.

"Hari ini itu secara resmi kita limpahkan 2 berkas perkara, pertama perkara terdakwa Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan dengan Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada wartawan di PN Makassar, Senin (12/7/2021).

Pantauan detikcom, Muhammad Asri Irwan yang didampingi Jaksa KPK lainnya, Januar Dwi Nugroho, Yoyok Fiter dan Andri Lesmana tiba di area PN Makassar sekitar pukul 09.55 Wita. Tim Jaksa KPK terlihat menurunkan sedikitnya tiga kardus berkas perkara dari sebuah mobil minibus putih dan langsung dibawa ke dalam PN Makassar untuk didaftarkan.

"Yang kami bawa adalah berkas perkara beserta dengan berkas dakwaan," ucap Asri Irwan.

Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)

KPK berharap Nurdin Abdullah dan Edy dapat segera disidang pada pekan depan.

"Setelah kami masukkan berkas perkara ini tentunya kan kami menunggu penetapan dari hakim kira-kira kapan persidangannya, ya mudah-mudahan bisa minggu depan lah," katanya.

Sebelumnya, KPK sempat menyebutkan ada kemungkinan Nurdin Abdullah disidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta. Tapi, setelah memperhatikan kondisi dan jaminan keamanan, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Jadi benar, ada 50:50 (fivety-fivety) kemarin kan. Kami jaksa mengatakan 50:50 karena tetap memperhatikan kondisi keamanan. Yang penting adalah kondisi keamanan," tutur Asri.

"Nah terakhir rekomendasi-rekomendasi bahwa di sini aman tertib dan damai disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork