Dapat Jaminan Keamanan, KPK Limpahkan Berkas Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Dapat Jaminan Keamanan, KPK Limpahkan Berkas Nurdin Abdullah ke PN Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 10:27 WIB
Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. KPK melimpahkan berkas Nurdin dan Edy ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah mendapat jaminan keamanan dari polisi.

"Hari ini itu secara resmi kita limpahkan 2 berkas perkara, pertama perkara terdakwa Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan dengan Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada wartawan di PN Makassar, Senin (12/7/2021).

Pantauan detikcom, Muhammad Asri Irwan yang didampingi Jaksa KPK lainnya, Januar Dwi Nugroho, Yoyok Fiter dan Andri Lesmana tiba di area PN Makassar sekitar pukul 09.55 Wita. Tim Jaksa KPK terlihat menurunkan sedikitnya tiga kardus berkas perkara dari sebuah mobil minibus putih dan langsung dibawa ke dalam PN Makassar untuk didaftarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami bawa adalah berkas perkara beserta dengan berkas dakwaan," ucap Asri Irwan.

Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)Tim KPK saat melimpahkan berkas perkara kasus suap Nurdin Abdullah ke PN Makassar. (Hermawan/detikcom)

KPK berharap Nurdin Abdullah dan Edy dapat segera disidang pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami masukkan berkas perkara ini tentunya kan kami menunggu penetapan dari hakim kira-kira kapan persidangannya, ya mudah-mudahan bisa minggu depan lah," katanya.

Sebelumnya, KPK sempat menyebutkan ada kemungkinan Nurdin Abdullah disidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta. Tapi, setelah memperhatikan kondisi dan jaminan keamanan, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Jadi benar, ada 50:50 (fivety-fivety) kemarin kan. Kami jaksa mengatakan 50:50 karena tetap memperhatikan kondisi keamanan. Yang penting adalah kondisi keamanan," tutur Asri.

"Nah terakhir rekomendasi-rekomendasi bahwa di sini aman tertib dan damai disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Asri mengatakan sejauh ini pihaknya melihat dan memantau perkembangan bahwa situasi saat ini berjalan aman. Namun, jika kondisi itu berubah di kemudian hari, sidang bisa saja dipindahkan.

"Ya kita berdoa saja mudah-mudahan ke depannya ini benar-benar aman karena kalau tidak aman kami bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat," katanya.

Asri melanjutkan, pelimpahan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hari ini tak lepas dari rekomendasi pihak kepolisian hingga pengadilan.

"Rekomendasi keamanan itu ada dari Polda, kemudian ada dari Kejaksaan kemudian ada dari Pengadilan sendiri," sebut Asri Irwan.

Seperti diketahui, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu telah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, beberapa waktu lalu. Di pepersidangan Anggu didakwa memberi suap SGD 150 ribu dan Rp 2 miliar ke Nurdin Abdullah.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap sejumlah barang bukti dari kasus suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya sejumlah berkas proposal dan berbagai surat keputusan gubernur terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Agung Sucipto.

KPK juga mengungkap bukti aliran dana Rp 70 juta ke Gubernur Nurdin melalui rekening istrinya, Lestiaty Fachruddin. Aliran dana itu terekam dalam 2 halaman aplikasi setoran transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri pada 12 Juni 2019.

Selain itu, aliran dana suap diduga dilarikan ke aset bangunan. Hal ini diketahui berdasarkan sitaan sebuah amplop cokelat berisi nota pembayaran aset pembangunan Victoria River Parkir A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan. Pembayaran aset ini dilakukan pada Oktober 2018 untuk progres pembangunan 30 persen dan pembayaran pada Februari 2019 untuk progres pembangunan 70 persen.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads