Langgar PPKM Darurat, Izin Kafe di Bali Terancam Dibekukan Sementara

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 22:52 WIB
Konferensi Pers Polres Buleleng terkait kafe pelanggar aturan PPKM darurat (Dok. Istimewa)
Buleleng -

Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, digerebek oleh tim gabungan saat PPKM darurat. Kafe tersebut dinilai melanggar aturan PPKM darurat dan terancam dibekukan sementara izin usahanya.

"Merekomendasikan pembekuan izin sementara karena usahanya itu memiliki izin. Jelas dari Satpol PP akan merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk sementara dilakukan pembekuan perizinan. Kami setelah ini mungkin akan koordinasi dengan (Dinas) Perizinan supaya ditindaklanjuti," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan dikutip detikcom dari siaran pers video Facebook Polres Buleleng, Rabu (7/7/2021).

Selain direkomendasikan untuk dibekukan sementara, pengelola tempat hiburan malam itu dipublikasikan sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas tempat umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan (prokes).

Untuk diketahui, penggerebekan kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, dilakukan pada Selasa (6/7) malam. Tempat hiburan malam itu digerebek lantaran masih buka dan melayani makan/minum di tempat saat pelaksanaan PPKM darurat.

Akibat kejadian tersebut, tim gabungan langsung menggiring 12 orang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan berkaitan dengan keberadaannya di lokasi. Ke-12 orang tersebut terdiri atas tiga waitress dan sembilan orang pengunjung.

Artawan menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng, pelaku usaha bisa buka sampai pukul 20.00 Wita saat pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, ketika patroli, tim gabungan menemukan tempat hiburan itu sudah melewati batas ketentuan.

Karena itu, pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan tindakan administratif kepada usaha dan pengelola kafe itu berupa rekomendasi pembekuan izin sementara, termasuk dipublikasikan sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas tempat umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan (prokes). Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork