Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, digerebek oleh petugas gabungan. Tempat hiburan itu digerebek lantaran masih melayani makan/minum di tempat saat PPKM Darurat.
"Saat itu terlihat dari depan nampak gelap/mati lampu, namun atas kejelian Satgas Gakum yang mencurigainya langsung masuk ke dalam kafe dan ternyata ditemukan beberapa orang yang sedang menikmati minuman yang ditemani beberapa waitress," kata Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021).
Penggerebekan itu terjadi pada Selasa (6/7) malam, pihak kepolisian langsung mengamankan sebanyak 12 orang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan berkaitan dengan keberadaannya di kafe tersebut. 12 orang tersebut terdiri atas 3 waitress dan 9 orang pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini sudah hari ke-4 pelaksanaan PPKM darurat. Jadi bila ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat maka dilakukan tindakan tegas. Dan untuk kejadian ini masih dilakukan proses Sat Reskrim untuk menentukan langkah lebih lanjut," jelas Wiranata.
Wiranata menjelaskan, kegiatan pelaksanaan pelaksanaan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat pada Selasa (6/7) malam dimulai pukul 20.00 Wita. Hal itu dilakukan di sepanjang wilayah Kota Singaraja.
Dalam upaya pendisiplinan kali ini, pihaknya menerjunkan 73 personel gabungan. Jumlah itu terdiri dari 57 personel dari Polres Buleleng, 12 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan dua personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.
"Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan beberapa masyarakat masih ditemukan yang tidak disiplin menggunakan masker yang selanjutnya diberikan tindakan peringatan tertulis," jelas Wiranata.
Seperti diketahui, PPKM di Pulau Dewata dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021. SE itu tentang pemberlakuan PPKM darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Dalam huruf d SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan makan/minum di tempat umum yang dimaksud yakni seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Lihat juga Video: Polisi Temukan Kafe, Spa, dan Karaoke Beroperasi Saat PPKM Darurat