Langgar PPKM Darurat, Izin Kafe di Bali Terancam Dibekukan Sementara

Langgar PPKM Darurat, Izin Kafe di Bali Terancam Dibekukan Sementara

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 22:52 WIB
Konferensi Pers Humas Polres Buleleng
Konferensi Pers Polres Buleleng terkait kafe pelanggar aturan PPKM darurat (Dok. Istimewa)
Buleleng -

Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, digerebek oleh tim gabungan saat PPKM darurat. Kafe tersebut dinilai melanggar aturan PPKM darurat dan terancam dibekukan sementara izin usahanya.

"Merekomendasikan pembekuan izin sementara karena usahanya itu memiliki izin. Jelas dari Satpol PP akan merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk sementara dilakukan pembekuan perizinan. Kami setelah ini mungkin akan koordinasi dengan (Dinas) Perizinan supaya ditindaklanjuti," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan dikutip detikcom dari siaran pers video Facebook Polres Buleleng, Rabu (7/7/2021).

Selain direkomendasikan untuk dibekukan sementara, pengelola tempat hiburan malam itu dipublikasikan sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas tempat umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan (prokes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, penggerebekan kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, dilakukan pada Selasa (6/7) malam. Tempat hiburan malam itu digerebek lantaran masih buka dan melayani makan/minum di tempat saat pelaksanaan PPKM darurat.

Akibat kejadian tersebut, tim gabungan langsung menggiring 12 orang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan berkaitan dengan keberadaannya di lokasi. Ke-12 orang tersebut terdiri atas tiga waitress dan sembilan orang pengunjung.

ADVERTISEMENT

Artawan menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng, pelaku usaha bisa buka sampai pukul 20.00 Wita saat pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, ketika patroli, tim gabungan menemukan tempat hiburan itu sudah melewati batas ketentuan.

Karena itu, pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan tindakan administratif kepada usaha dan pengelola kafe itu berupa rekomendasi pembekuan izin sementara, termasuk dipublikasikan sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas tempat umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan (prokes). Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Selain itu, Satpol PP memberikan tindakan kepada pelaku perseorangan yang kedapatan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Sebanyak 11 orang yang kedapatan berada di dalam kafe didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker.

Artawan menjelaskan, sebenarnya, pelaku usaha juga bisa dikenai denda Rp 1 juta jika tidak menyiapkan sarana dan prasarana dalam menunjang protokol kesehatan. Namun pengenaan denda tersebut tidak dilakukan terhadap pelaku usaha kafe tersebut. Sebab perusahaan sudah memenuhi berbagai sarana dan prasarana penunjang prokes tersebut.

"Sarana prasarana yang dimiliki oleh perusahaan itu sudah dipenuhi. Hanya saja poin publikasi dan rekomendasi perizinan. Itu saja yang kena," jelas Artawan

Artawan juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengenakan dua sanksi administratif kepada pelaku usaha hiburan malam Kyu Bar dan Karaoke. Pihaknya juga tidak menahan pelaku usaha tersebut.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, dalam kasus PPKM darurat ini, hanya ditemukan dugaan pelanggaran administratif terhadap perbup. Sementara ini pihaknya belum ada menemukan tidak pidana.

"Jadi yang ditemukan sekarang ini adalah pelanggaran administratif seperti yang dijelaskan Kepala Satpol PP, pelanggaran administratif Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng," tuturnya.

Sumarjaya menjelaskan bahwa setiap berlakunya PPKM darurat tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP, BPBD selalu melakukan pengontrolan dalam bentuk patroli. Saat patroli itulah ditemukan kafe yang masih buka melewati ketentuan.

"Kemudian dilakukan pengecekan oleh tim gabungan. Mereka dari depannya mati lampu, jadi ada kecurigaan dari tim gabungan ini, mereka langsung mengecek ke dalam," jelasnya.

Kecurigaan dari tim gabungan timbul karena ada kendaraan di depan kafe. Padahal waktu sudah lebih dari pukul 20.00 Wita.

"Jadi kecurigaannya itu. Berdasarkan patroli gabungan ini, bukan semata-mata dari Polri, tidak! Tetapi tetap mengedepankan penindakannya kepada Satpol PP yang yang punya kewenangan penyidikan. (Pengujung saat itu) 9 (orang) ditambah 3 waitress," jelas Sumarjaya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads