Menghilang, Eks Pejabat Jambi Tersangka Korupsi Bakal Jadi DPO

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 20:42 WIB
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi (Dok. BPPRD Kota Jambi)
Jambi -

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akan menetapkan Subhi, mantan pejabat di Pemerintah Kota Jambi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu lantaran Subhi dianggap tidak koperatif dan menghilang saat penyidik menjemput ke rumahnya.

"Apabila dalam waktu beberapa hari ini tersangka S masih belum ditemukan tim penyidik segera menetapkan status tersangka S dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan kepada detikcom, Senin (5/7/2021).

Rusydi mengatakan sejauh ini Subhi selalu mangkir dalam panggilan jaksa saat akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Dinas BPPRD Kota Jambi itu. Pihak kejaksaan sampai saat ini masih memburu keberadaan Subhi.

"Saat ini, tim penyidik masih mengupayakan pencarian terhadap tersangka S, dan mengimbau kepada tersangka S supaya kooperatif," ujar Rusydi.

Kejari Jambi juga meminta tersangka Subhi mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait proses hukum yang sedang dijalani. "Kita minta, tersangka S mematuhi ketentuan perundang-undangan, harus mematuhi ketentuan proses hukum yang sedang dia jalani," kata Rusydi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jambi telah melakukan upaya penjemputan paksa dan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersebut. Penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Subhi selalu mangkir ketika diperiksa.

"Tadi sore kita sudah lakukan upaya penangkapan dari tim penyidik, dengan mendatangi rumah tersangka S tapi yang bersangkutan tidak berada ditempat. Penangkapan itu karena tersangka selalu mangkir saat diperiksa," kata Rusydi Sastrawan, Kamis (1/7).

Subhi sudah 3 kali mangkir dari panggilan Jaksa. Pada panggilan pertama, Subhi bahkan tak sama sekali hadir saat jaksa meminta agar dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Dinas BPPRD Kota Jambi itu.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork