Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akan menetapkan Subhi, mantan pejabat di Pemerintah Kota Jambi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu lantaran Subhi dianggap tidak koperatif dan menghilang saat penyidik menjemput ke rumahnya.
"Apabila dalam waktu beberapa hari ini tersangka S masih belum ditemukan tim penyidik segera menetapkan status tersangka S dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan kepada detikcom, Senin (5/7/2021).
Rusydi mengatakan sejauh ini Subhi selalu mangkir dalam panggilan jaksa saat akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Dinas BPPRD Kota Jambi itu. Pihak kejaksaan sampai saat ini masih memburu keberadaan Subhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, tim penyidik masih mengupayakan pencarian terhadap tersangka S, dan mengimbau kepada tersangka S supaya kooperatif," ujar Rusydi.
Kejari Jambi juga meminta tersangka Subhi mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait proses hukum yang sedang dijalani. "Kita minta, tersangka S mematuhi ketentuan perundang-undangan, harus mematuhi ketentuan proses hukum yang sedang dia jalani," kata Rusydi.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jambi telah melakukan upaya penjemputan paksa dan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersebut. Penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Subhi selalu mangkir ketika diperiksa.
"Tadi sore kita sudah lakukan upaya penangkapan dari tim penyidik, dengan mendatangi rumah tersangka S tapi yang bersangkutan tidak berada ditempat. Penangkapan itu karena tersangka selalu mangkir saat diperiksa," kata Rusydi Sastrawan, Kamis (1/7).
Subhi sudah 3 kali mangkir dari panggilan Jaksa. Pada panggilan pertama, Subhi bahkan tak sama sekali hadir saat jaksa meminta agar dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Dinas BPPRD Kota Jambi itu.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/6/2021), Kejari Jambi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor dinas BPPRD Kota Jambi. Upaya penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan korupsi yang dilakukan Subhi saat menjabat Kepala Badan BPPRD Kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan, jaksa berhasil menyita beberapa dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi itu. Dokumen yang ditemukan ini berada di ruangan bendahara di Dinas BPPRD Kota Jambi.
Bukan hanya dokumen saja, penyidik Kejari Jambi juga menyita alat bukti uang sebesar Rp 212 juta lebih dari kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi itu sejak 2017 hingga 2019.
"Uang tersebut merupakan uang tersangka S (Subhi) yang beberapa waktu lalu mengembalikan pada para PNS," kata Rusydi.
Diketahui, pada (21/6) lalu, Kejari Jambi menetapkan Kadis BPPRD Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemotongan pemungutan dana insentif pajak untuk ASN. Penetapan Subhi sebagai tersangka ini berdasarkan surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Kejari Jambi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya di Subhi. Kejari Jambi akan menelusuri adakah pihak lain yang menikmati uang haram tersebut yang bernilai hingga Rp 1,2 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, jabatan Subhi kemudian diganti oleh pelaksana tugas, yakni Doni Triadi. Subhi dilengserkan dari jabatannya karena disebut mengundurkan diri dan fokus terhadap permasalahannya.
"Beliau saat ini memang telah mengundurkan diri sebagai Kepala BPPRD, dengan alasan ingin fokus menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh beliau saat ini," ujar juru bicara Pemkot Jambi Erwandi kepada detikcom.