Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Ada beberapa aturan yang perlu diingat oleh masyarakat yang daerahnya menetapkan PPKM darurat tersebut.
Keputusan tersebut merupakan respons dari kondisi pandemi virus Corona (COVID-19) yang melonjak. Karena itu, menurut Jokowi, perlu ada tindakan cepat.
"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya, Kamis (1/7).
Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui dalam pelaksanaan PPKM Darurat:
Diberlakukan 3 sampai 20 Juli
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Seluruh TNI-Polri dan ASN Dikerahkan untuk Tangani COVID-19
Presiden Jokowi mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19, sehingga pelaksanaan PPKM darurat akan maksimal.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID, seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Tonton Video: PPKM Darurat Berlaku, Simpang Susun Semanggi Ditutup
(aik/aik)