Tim Puma Polda NTB berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu. Salah satunya yakni Jaka Wahyu Akbar (34), yang merupakan pecatan polisi dan rekannya M Riadi (43).
Ditangan keduanya, petugas berhasil mengamankan uang palsu berbagai pecahan sebesar Rp 4,6 juta dan alat mesin pencetak uang palsu.
"Pelaku Jaka Wahyu Akbar ini merupakan pecatan Polri, dia tinggal di Kuripan Lombok Barat, dia juga pemilik rumah tempat pembuatan uang palsu. M Riadi adalah pelaku yang mencetak uang palsu," ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Heri Brata pada saat dikonfirmasi detikcom Jumat (2/7/2021) malam.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat siang tadi berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Di mana di rumah pecatan polisi itu menjadi tempat membuat dan mencetak uang palsu.
"Tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, selain uang palsu yang dicetak diamankan. Rupanya sudah banyak uang palsu yang telah diedarkan dengan cara dibelanjakan kepada masyarakat.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan terancam penjara seumur hidup karena melanggar pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP dan atau pasal 36 dan atau Pasal 37 undang-undang nomor 7 tahun 2011 Jo. Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas dan atau mengedarkan mata uang kertas palsu.
Lihat juga video 'Ngaku Bisa Ambil Uang Gaib, Kakek di Subang Tipu Warga Rp 15 Juta':
(aik/aik)