Universitas Indonesia (UI) kini telah mengantongi hak merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak tanggung-tanggung, merek UI sudah terdaftar di 29 kelas. Apa saja?
Berdasarkan situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id Kemenkum HAM yang dikutip detikcom, Senin (28/6/2021), perlindungan merek itu terdaftar hingga 25 Mei 2022. Pemegang merek adalah Universitas Indonesia yang beralamat di Gedung Pusat Admintistrasi UI Lt 2 Kampus UI Depok.
Berikut kelas merek yang dipegang UI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Didaftar D002011036550
UNIVERSITAS INDONESIA
Kode kelas : 1
Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, holtikultura dan kehutanan, bahan perekat yang digunakan dalam industri, damar buatan yang belum diproses, komposisi pemadam kebakaran, sediaan-sediaan mengeraskan dan mematri, pupuk, zat kimia unluk mengawelkan bahan makanan, zat penyamak
2.Didaftar D002011036551
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 2:
Bahan pencegah karatatan dan kelapukan kayu, bahan warna, Cat, pernislak, damar alam yang belum diolah, logam dalam bentuk daun alau bubuk untuk keperluan melukis, dekorasi, mencetak dan untuk para artis, pengering
3.Didaftar D002011036554
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 3:
Bahan bahan pemeliharaan gigi, sabun, sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak dan menggosok, Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci, wangi-wangian, minyak sarikosmetik, minyak rambut
4.Didaftar D002011036555
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 4:
bahan bakar (termasuk minyak sari untuk motor) dan bahan penerangan: lilin, sumbu, bahan pelumur, Minyak dan lemak untuk industri, zot untuk menghisap, membasahi dan mengikat debu
5.Didaftar D002011036557
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 5:
Bahan pembasmi kuman, bahan untuk menambal gigi dan untuk membuat gigi buatan, hasil makanan pantang untuk kepeluan medis, makanan bayi, plester, bahon pembalut, Sediaan farmasi, ilmu hewan dan ilmu kebersihan, sediaan unluk membasmi binatang perusak, bahan pembasmi jamur, bahan pembasmi rumput liar
6.Didaftar D002011036558
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 6:
Bahan bongunon dari logam, bahan dari logam untuk rel kereta api, bangunan yang dapat dipindahkan terbuat dari logam, barang-barang besi, barang-barang kecil dari besi, barang-barang dari logam kasar tidak termasuk dalam las lain, kabel dan kawat bukan untuk listrik dari logam kasar, Logam kasor serta campurannya, pelikan (mineral), peti besi, pipa logam
Selanjutnya, alat pengeram hingga cambuk:
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 7:
Alat pengeram, alat pertanian selain yang dioperasikan secora manual, kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat), Mesin dan mesin perkakas, motor dan mesin (kecuali untuk kendoraan dora!)
8.Didaftar D002011036561
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 9:
Alat pemroses data dan komputer, kas register, mesin hitung, Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik [teknologi/invensi dibidang elektronik/kelistrikan, potret, sinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawosan (pemeriksaan), pertolongan don pendidikan, pesawat penggerak otomatis yang bekerja dengan memasukan uang atau kepingan logam ke dalamnya, pesawat pemadam api
9.Didaftar D002011036563
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 10:
Bahan-bahan benang bedah, Perkakas dan pesawat pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, lengan, mata dan gigi palsu, barang-barang ortopedi
10.Didaftar D002011036564
UNIVERSITAS INDONESIA
Kelas 11:
Instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, pembagian air bersih dan instalasi kesehatan
11.Didaftar D002011036519
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 12:
Alat untuk bergerak di darat, udara atau air, Kendaraan
12.Didaftar D002011036521
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 14:
Jam Dan Pesawat Pengukur Waktu, Logam Mulia Dan Campurannya Dan Barang-Barang Yang Terbuat Dari Bahan Itu Atau Disepuh Dengan Bahan-Bahan Itu, Tidak Termasuk Dalam Kelas Lain, Perhiasan, Batu Berharga.
13.Didaftar D002011036522
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 16:
Alat kesenian, alat menjilid buku, alat tulis-menulis, alat-alat pendidikan dan pengajaran (kecuali perkakas), bahan perekat untuk keperluan tulis-menulis atau rumah tangga, bahan-bahan plastik untuk kemasan (tidak termasuk dalam lain), barang cetakan, blok-blok cetak, huruf-huruf cetak, kartu main, Kertas, karton dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini, tidak termasuk dalam ini, kuas untuk cat, mesin tulis dan alat-alat kantor (kecuali perabot), potret
14.Didaftar D002011036524
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 17:
Bahan-bahan yang dipakai pengemasan, merapatkan dan untuk menyekat, Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang dari bahan itu dan tidak termasuk dalam kelas lain, plastik dalam bentuk menonjol untuk digunakan dalam manufaktur, tabung lentur bukan dari logam
15.Didaftar D002011036526
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 18:
Cambuk, pakaian kuda dan pelana, kulit binatang, kulit halus, koper dan tas, payung hujan, payung matahari dan tongkat-tongkat, Kulit dan kulit imitasi dan barang-barang dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas ini
Selanjutnya, aspal hingga urusan asuransi:
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kelas 19:
aspal, pek dan bitumen, Bahan bangunan (bukan logam), bangunan yang dapat dipindahkan bukan dori logam, monumen, bukan dori logam, pipa kaku bukan logam untuk bangunan
17.Didaftar D002011036531
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kode kelas : 20
Benda-benda (tidak termasuk dalam kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, bambu, rotan, tanduk, tulang, gading, tulang ikan paus, kerang, amber, kulit mutiara, seluloid dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik, Perabot rumah, kaca, bingkai
18.Didaftar D002011036533
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kode kelas : 21
Bahan-bahan pembuatan sikat, barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain, kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung), kulit besi untuk menggosok, perkakas dan alat untuk membersihkan, Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia), sikat (kecuali kuas melukis), sisir dan bunga karang
19.Didaftar D002011036535
UNIVERSITAS INDONESIA + LOGO
Kode kelas : 22
Bahan-bahan pengisi (kecuali dari karet alau plastik), seral kasar untuk pertenunan, Tambang, tali, jala, tenda, kere, kain terpal, layar, kantong, karung (tidak termasuk dalam kelas lain)
20.Didaftar D002011036523
UNIVERSITAS INDONESIA + logo
Kode kelas : 25
Pakaian, alas kaki, tutup kepala
21.Didaftar D002011036532
UNIVERSITAS INDONESIA VERITAS, PROBITAS, JUSTITIA + LOGO
Kode kelas : 29
Buah-buahan serta sayur-sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, sari daging, jeli, sele, saus buah-buahan, minyak dan lemak yang dapat dimakan, telur, susu dan produk susu
22.Didaftar D002011036534
UNIVERSITAS INDONESIA VERITAS, PROBITAS, JUSTITIA + LOGO
Kode kelas : 30
Es, garam, mostard, cuka, saos, Kopi, teh, kakao, gula, beras, topioka, sagu, bahan pengganti kopi, madu sirop, ragi, bubuk untuk membuat roti, rempah-rempah, roti, kue dan kembang gula, es konsumsi, tepung dan sediaan-sediaan terbuat dari gandum
23.Didaftar D002011036537
UNIVERSITAS INDONESIA VERITAS, PROBITAS, JUSTITIA + LOGO
Kode kelas : 32
Air mineral dan air soda dan minuman yang tidak beralkohol, Bir, minuman dan jus buah-buahan, sirop dan sediaan lain untuk membuat minuman
24.Didaftar IDM000445981
UNIVERSITAS INDONESIA VERITAS, PROBITAS, JUSTITIA + LOGO
Kode kelas : 35
Administrasi usaha, fungsi kantor, manajemen usaha, Periklanan
25.Didaftar IDM000446012
UNIVERSITAS INDONESIA VERITAS, PROBITAS, JUSTITIA + LOGO
Kelas 36:Asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, urusan real estate
26.Didaftar IDM000446021
Kelas 37:
jasa insta-jasa pemasangan, Konstruksi bangunan, perbaikan
27.Didaftar IDM000445992
Kelas 38: Telekomunikasi
28.Didaftar IDM000446022
Kelas 39:
pengaturan perjalanan, pengemasan dan penyimpanan barang, Transportasi
29.Didaftar IDM000445991
Kelas 40: Penanganan Material
Apakah boleh menggunaka merek yang sudah dilindungi negara tanpa izin? Pasal 83 ayat 1 a dan b UU Merek dan Indikasi Geografis memberikn perlindungan ke pemegang merek. Demikian bunyi pasal tersebut:
Pasal 83
(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.