PAN Kritik UI Panggil BEM Gara-gara 'Jokowi King of Lip Service'

PAN Kritik UI Panggil BEM Gara-gara 'Jokowi King of Lip Service'

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 12:27 WIB
Farazandi Fidinansyah
Farazandi Fidinansyah (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) membela Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang dipanggil rektorat UI karena poster Presiden Jokowi 'The King of Lip Service'. PAN menilai pemanggilan hingga pembinaan terhadap BEM UI berlebihan.

Wasekjen DPP PAN Farazandi Fidinansyah menilai apa yang disampaikan BEM UI seharusnya dimaknai sebagai kritik dan masukan untuk perbaikan. Menurut Farazandim kritik yang berasal dari kampus tak patut dibungkam.

"PAN membela hak kebebasan berpendapat sebagai esensi demokrasi dan amanat reformasi. Kampus harus jadi ruang adu gagasan, bukan setiap kritik malah dibungkam dengan hukuman," kata Farazandi dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farazandi menjelaskan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan cara atau isi dari pernyataan BEM UI, sebaiknya disampaikan dalam ruang adu ide dan gagasan. Pemanggilan dan pembinaan dari pihak rektorat UI pun dinilai berlebihan.

"Berlebihan menurut saya jika mahasiswa harus dipanggil pihak kampus dan katanya diberikan pembinaan. Padahal seharusnya dibuka ruang dialog dan mereka yang tidak setuju bisa sampaikan argumentasinya. Inilah esensi demokrasi dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Kampus UI

BEM UI sebelumnya dipanggil rektorat buntut postingan 'Jokowi The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6).

Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan mengenai aturan hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita.

Lihat juga video 'Diduga Hina Jokowi soal Penanganan Corona, Pria Ini Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads