Perkara penyidikan dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terus bergulir. Kini, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus kasus Bupati Nganjuk, rencana hari ini gelar perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Penyakit Kronis Jual-Beli Jabatan |
Dia menyebut gelar perkara dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. Hasil gelar perkara itu akan dikirim ke kejaksaan untuk melengkapi berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemenuhan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.
"Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual-beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Argo menuturkan, selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku tabungan.
Jerat 7 Tersangka
Berikut ini 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk:
1. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai penerima suap
2. Camat Pace Dupriono (DR) selaku pemberi suap
3. Camat Tanjunganom Edie Srijanto (ES) selaku pemberi suap
4. Camat Berbek Haryanto (HY) selaku pemberi suap
5. Camat Loceret Bambang Subagio (BS) selaku pemberi suap
6. Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) selaku pemberi suap
7. Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin sebagai perantara suap.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada 7 berkas perkara yang dilimpahkan.
"Penyerahan berkas perkara tahap 1 diberikan ke Kejaksaan Agung pada hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (7/6).
Pelimpahan tahap 1 itu terdiri atas 7 berkas perkara untuk 7 orang tersangka. Setelah pelimpahan, kata Argo, pihaknya menunggu Kejagung untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari). Dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap 2," katanya.