Polri Tak Temukan Aliran Dana Bupati Nganjuk ke Parpol: Hanya untuk Pribadi

Polri Tak Temukan Aliran Dana Bupati Nganjuk ke Parpol: Hanya untuk Pribadi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 19:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Novi hanya mencari keuntungan untuk pribadi.

"Menurut saya itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya, dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Rusdi, kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/5/2021).

Rusdi menegaskan hingga saat ini dugaan korupsi yang dilakukan Novi hanya untuk kepentingan pribadi. Dia menyebut belum ditemukan aliran uang ke partai politik tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya belum (aliran ke partai politik). Sejauh ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ungkapnya.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.

ADVERTISEMENT

"Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/5).

Argo menuturkan, selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku tabungan.

"Kemudian kita juga menyita 8 handphone, selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait, yang berkaitan dengan jual-beli jabatan," tuturnya.

Selain Novi, ada enam orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan. Keenam tersangka itu ialah:

1. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
2. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
3. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
4. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
5. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
6. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.




(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads