Penyakit Kronis Jual-Beli Jabatan

Kolom

Penyakit Kronis Jual-Beli Jabatan

Fathurrohman - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 14:25 WIB
Poster
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Bulan puasa lalu, seorang teman yang merupakan anggota DPRD Tingkat II di Jawa Barat menyambangi rumah saya untuk sekadar transit sebelum dia mengisi kegiatan lain. Sambil makan sop iga yang saya sajikan sebagai menu berbuka puasa, dia menceritakan soal keruwetan dan kerumitan situasi pemerintahan.

Persoalan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mencapai target, pola dan tradisi birokrasi yang tidak adaptif dengan perubahan zaman, mentalitas pegawai negeri sipil, konflik dan hubungan antara politisi dan partai politik yang tidak mendukung, dan persoalan lain yang dia ceritakan dengan misuh-misuh.

Saya sendiri senyum-senyum sambil melahap potongan semangka segar yang saya beli di pinggir jalan. Senyum-senyum karena beberapa isu yang diangkat adalah persoalan lama dan terasa sulit diobati di dunia birokrasi di Indonesia, bukan hanya diceritakan oleh teman saya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akar Masalah

Kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang menyeret bupati dan empat camat adalah cerita "biasa" di pemerintahan. Kasus Bupati Nganjuk adalah pengulangan kasus sebelumnya seperti kasus Bupati Klaten, Bupati Cirebon, dan Bupati Jombang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus-kasus terkait jual-beli jabatan juga mengemuka dan melibatkan aktor politik seperti kasus jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat ketua Umum PPP tahun 2019 lalu.

Akar masalah jual-beli jabatan adalah adanya kewenangan yang dimiliki kepala lembaga di pemerintahan seperti oleh gubernur di provinsi dan bupati/wali kota di kabupaten/kota. Kewenangan tersebut adalah delegasi kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kewenangan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai alat para kontestan pemilukada untuk menarik ASN di daerah dalam kontestasi dukung-mendukung. Netral bukan pilihan yang aman karena akan mengganggu karir jabatan. Sementara mendukung pun akan berisiko terhadap karir jabatan jika jagoan yang didukugnya kalah.

Fenomena tersebut menempatkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas bukan sebagai basis penilaian karir jabatan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana amanah peraturan yang ada. Imbasnya, pelayanan terhadap masyarakat bukanlah tujuan utama sebagaimana tertuang dalam sumpah pegawai dan sumpah jabatan. Maka, jika kemudian bupati atau pejabat terjerat kasus, maka yang bersisa adalah sumpah serapah.

Aktivitas KPK untuk menangkap para pelaku jual-beli jabatan pada akhirnya seperti aktivitas memancing ikan di kolam besar. Sebelum ikan habis ditangkap, ikan-ikan tersebut sudah beranak-pinak. Saya yakin Bupati Nganjuk bukan pejabat terakhir yang ditangkap KPK atau Polri karena masalah jual-beli jabatan.

Terus Terjadi

Komisi ASN, komisi independen yang dibentuk untuk mengawasi atau menangani masalah ASN, termasuk masalah karier jabatan, menyebutkan bahwa pada tahun 2017 praktik jual-beli jabatan selama setahun mencapai Rp 150 triliun. Angka yang fantastis, cukup untuk memenuhi belasan PAD puluhan kabupaten/kota.

Upaya Komisi ASN menggandeng KPK sejak tahun 2017 juga gagal membendung praktik jual-beli jabatan. Komisi ASN kembali mencatat bahwa sepanjang 2019, dari berbagai satker di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, praktik jual-beli diperkirakan mencapai masih terus terjadi yaitu 95% di tingkat kabupaten/kota, 89,5% di tingkat provinsi, 49% di lembaga dan 39,5% di tingkat kementerian.

Suatu hari, salah seorang teman yang kini sudah pensiun dari kepala dinas di salah satu provinsi di Sumatera, menceritakan peliknya masalah yang dihadapi. Dia tidak punya daya apa-apa jika ada pesan dari gubernur untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di satuan kerjanya.

Dia mencontohkan seorang kepala sekolah jika dianggap tidak loyal, maka yang bersangkutan harus bersiap dipindah ke daerah yang jauh dari tempat tinggalnya, di balik gunung atau desa yang aksesnya pun sulit. Teman saya tersebut menolak untuk menduduki jabatan strategis karena hanya akan menambah beban hidupnya. Katanya, jabatan hanya akan menambah dirinya merasa bersalah dan berkhianat terhadap amanah jabatannya tersebut.

Maka, tidak heran jika terdapat ratusan pegawai negeri di DKI yang tidak berminat untuk mengikuti seleksi jabatan. Seleksi sejatinya adalah proses kompetisi yang menjadi ajang unjuk gigi, tapi tidak bagi 239 PNS di Pemerintahah Provinsi DKI Jakarta. Mereka tampaknya mencari jalan aman untuk tidak terlibat dalam polarisasi politik di pemerintahan.

Rekan saya, salah seorang mantan lurah di Jakarta, lebih memilih jabatan lain dengan pendapatan yang lebih kecil dibandingkan menjadi lurah. Alasannya sederhana, hidup ini bukan soal menjabat tapi juga soal kenyamanan dan keluangan waktu bersama keluarga.

Belum lagi, jabatan lurah, camat, kepala dinas, atau jabatan strategis lainnya berimplikasi terhadap pengeluaran non-budgeter yang sering ada dalam tradisi birokrasi di Indonesia.

Revolusi Sistem

Keterbukaan dalam seleksi pemilihan pejabat sampai hari ini masih menjadi barang mahal. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat karier kerap menjadi misteri. Padahal, jabatan seperti lurah, camat, atau kepala dinas bukan jabatan politik seperti memilih menteri yang menjadi hak prerogatif presiden.

Aduan demi aduan yang diperoleh Komisi ASN atau OTT demi OTT yang dilakukan oleh KPK tidak akan berhenti jika tanpa revolusi sistem pengangkatan jabatan karier di lingkungan pemerintah termasuk soal delegasi kewenangan Presiden kepada kepala satuan kerja seperti tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian adalah masalah utama yang mendorong jual beli jabatan sebagai praktik biasa dalam pemerintahan. Jual beli jabatan akhirnya menjadi penyakit kronis birokrasi yang mendarah daging.

Selain itu, KPK harus mendorong sistem pencegahan terhadap celah-celah korupsi yang seharusnya sudah terpetakan. Mencegah tentu lebih baik dari pada sekadar menangkap pelaku korupsi yang tak pernah berhenti.

Fathurrohman Analis Kejahatan – ASN di BNN, tinggal di Bekasi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads