PPKM Mikro Masih Diandalkan Pemerintah di Tengah Desakan PSBB

Round-Up

PPKM Mikro Masih Diandalkan Pemerintah di Tengah Desakan PSBB

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 20:32 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono-detikcom)

PPKM Jadi Pilihan Pemerintah

Pemerintah menyatakan tetap mengandalkan PPKM mikro. Satgas COVID-19 meminta seluruh pihak menjalankan kebijakan PPKM mikro dengan disiplin.

"Laksanakan saja kebijakan PPKM mikro yang ada dengan disiplin dan konsisten. Fungsikan posko COVID di tingkat kelurahan dan desa," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat ditanya terkait adanya permintaan PSBB ketat dan mikro, Sabtu (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku mengatakan karantina kesehatan merupakan upaya mencegah penularan. Dia menyebut, berdasarkan peraturan, karantina diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya karantina wilayah dibagi menjadi karantina rumah hingga karantina wilayah.

"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 49, klasifikasi karantina wilayah dibagi menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wiku mengatakan kebijakan yang diterapkan dalam PPKM kabupaten/kota telah mencerminkan konsep PSBB. Sementara, karantina rumah dan wilayah tecermin dari penerapan PPKM mikro.

"Pada prinsipnya, kebijakan yang sudah diterapkan saat ini, yaitu PPKM kab/kota, telah mencerminkan konsep PSBB, sedangkan karantina rumah dan wilayah sudah tercermin dari konsep PPKM mikro. Sedangkan karantina rumah sakit sudah diterapkan sebagai standar tata kelola penyakit COVID-19," tuturnya.

Kantor Staf Presiden (KSP) juga menjawab desakan PSBB tersebut. KSP mengatakan saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah PPKM. KSP pun meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menekan laju penularan COVID-19.

"KSP tentu sejalan dengan KPC PEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) seperti yang disampaikan oleh Satgas bahwa PPKM harus diperkuat dengan penegakan disiplin yang lebih kuat dan membangun kesadaran masyarakat," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan.

Pengertian PPKM

PPKM merupakan singkatan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. PPKM muncul setelah PSBB.

PPKM bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19. Ini pernah dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, 7 Januari 2021.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Dalam Inmendagri tersebut, disebut pula istilah PPKM Kabupaten/Kota. Isinya adalah:
- Aktivitas perkantoran WFH 50%
- sekolah daring dan luring dibuka dengan protokol ketat, diawali secara bertahap dengan proyek percontohan terlebih dulu
- sektor esensial dapat beroperasi 100%
- restoran kapasitas 50%
- pusat perbelanjaan maksimal pukul 21.00
- tempat ibadah kapasitas 50%
- kegiatan sosial budaya dan seni yang menimbulkan kerumunan maksimal 25%
- pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.


(haf/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads