"Laksanakan saja kebijakan PPKM mikro yang ada dengan disiplin dan konsisten," kata Wiku, Sabtu (19/6/2021).
1. Lockdown
Lockdown adalah istilah Bahasa Inggris yang bermakna penguncian supaya tidak ada orang yang bisa keluar-masuk suatu tempat. Lockdown juga bermakna penghentian mobilitas masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berbicara soal ini.
"Lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semuanya, kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan semuanya, nah ini yang kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi di Pulau Galang, 1 April 2020 lalu.
Ini adalah istilah populer yang tidak tercantum dalam undang-undang. Di Indonesia, lockdown setara dengan karantina wilayah. Istilah 'karantina wilayah' tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup warga yang kena lockdown dijamin oleh pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.
"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," demikian bunyi Pasal 55.
2. PSBB
PSBB, sebagaimana diketahui, adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.
Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.
Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
3. PPKM dan PPKM mikro
PPKM adalah singaktan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah istilah yang muncul setelah PSBB.
PPKM bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19. Ini pernah dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, 7 Januari 2021.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Inmendagri dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.
Dalam Inmendagri tersebut, disebut pula istilah PPKM Kabupaten/Kota. Isinya adalah:
- Aktivitas perkantoran WFH 50%
- sekolah daring dan luring dibuka dengan protokol ketat, diawali secara berathap dengan proyek percontohan terlebih dulu.
- sektor esensial dapat beroperasi 100%
- restoran kapasitas 50%
- pusat perbelanjaan maksimal pukul 21.00
- tempat ibadah kapasitas 50%
- kegiatan sosial budaya dan seni yang menimbulkan kerumunan maksimal 25%
- pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Sebagaimana diberitakan detikcom, sejak 1 Juni seluruh provinisi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat.