Pemerintah tetap mengandalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tengah lonjakan kasus Corona atau COVID-19. PPKM tetap dilakukan meski sejumlah pihak mendesak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagai informasi, kasus positif Corona yang dilaporkan Satgas COVID-19 berada di atas 10 ribu kasus beberapa hari terakhir. Terbaru, Satgas COVID-19 melaporkan 12.906 kasus Corona baru pada Sabtu (19/6/2021).
Tambahan tersebut membuat kasus positif Corona secara kumulatif sejak Maret 2020 berjumlah 1.976.172. Dari jumlah itu, ada 1.786.143 pasien yang dinyatakan sembuh dan 54.291 yang dinyatakan meninggal dunia.
Ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 di sejumlah daerah juga terus menipis. Sebagai contoh, keterisian tempat tidur isolasi di Jakarta hampir mencapai 90 persen imbas lonjakan kasus COVID-19.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Sabtu (19/6), ranjang isolasi di 132 rumah sakit khusus COVID-19 di Jakarta telah terisi sebanyak 7.919 atau 89 persen. Total ranjang isolasi sendiri berjumlah 8.924. Jumlah tempat tidur ICU yang telah terpakai sebanyak 963 atau 81 persen dari total 1.189 tempat tidur ICU untuk pasien COVID-19.
Desakan PSBB
Atas dasar lonjakan kasus ini, sejumlah pihak menyarankan penerapan PSBB demi menekan kasus Corona. Salah satu adalah World Health Organization (WHO).
Dalam laporan situasinya, WHO mencatat peningkatan drastis tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) telah menjadi kekhawatiran besar. WHO menilai perlu penerapan langkah-langkah kesehatan dan sosial masyarakat yang lebih ketat, termasuk PSBB.
"Dengan meningkatnya penularan karena variants of concern, diperlukan tindakan segera untuk mengatasi situasi di banyak provinsi," kata WHO dalam laporan situasinya pada Kamis (17/6) yang diberitakan Associated Press, Jumat (18/6).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, juga meminta pemerintah menerapkan PSBB. Charles mengusulkan PSBB ketat harus diberlakukan usai tambahan kasus Corona harian semakin menggila.
"Angka penularan COVID-19 pasca-libur Lebaran 2021 semakin menggila. Pada Kamis (17/6), angka penularan dan kematian harian nasional mencetak rekor baru, yakni 12.624 kasus harian (tertinggi sejak 30 Januari 2021) dan 227 orang meninggal dunia (tertinggi sejak 3 April 2021)," kata Charles.
Charles juga menyoroti angka keterisian tempat tidur hampir di seluruh provinsi di Jawa yang sudah di atas batas WHO, yaitu 60 persen. Dia juga menyebut ada antrean di rumah sakit.
"Melihat data dan fakta tersebut, PPKM Mikro yang diberlakukan sekarang jelas tidak cukup merespons kedaruratan penularan COVID-19 saat ini. Buat saya, kondisi yang terjadi saat ini bukan hanya mengkhawatirkan, tapi sudah mengerikan. Perlu tindakan cepat dari Pemerintah Pusat untuk segera membatasi kegiatan sosial masyarakat secara besar (PSBB), tidak lagi parsial," ujarnya.
Lima organisasi profesi kesehatan, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) meminta pemerintah menerapkan pembatasan menyeluruh.
Menurut kelima organisasi profesi kesehatan tersebut, PPKM Mikro saat ini sudah tidak bisa membendung laju COVID-19 yang luas. Mereka menilai perlu ada pembatasan ketat seperti pada awal COVID-19 merebak di Indonesia.
Apa Itu PSBB?
PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020. Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/lir)