Alasan wanita menjadi sebab hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu pun menuai kontroversi.
Berapa pihak mengkritik putusan terhadap Pinangki tersebut, terutama para anggota DPR. Mereka menyebut keputusan itu tidak adil bahkan sampai ada yang menyinggung hal itu dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka yang mengkritik ialah:
Partai Demokrat
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku heran dengan alasan hakim mengurangi hukuman Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun, termasuk gender," kata Didik saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Didik menilai wajar jika banyak masyarakat yang menganggap putusan hakim yang menyunat hukuman Pinangki tidak adil. Pasalnya, kata dia, Pinangki seharusnya mendapat hukuman lebih banyak lantaran dia merupakan penegak hukum.
"Karena Pinangki adalah aparat penegak hukum, jaksa yang seharusnya menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya melakukan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan. Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat mencederai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita," ucapnya.
"Idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, dalam perspektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum," lanjut dia.
Gerindra
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, beralasan pemangkasan hukuman sulit dipahami. Habiburokhman menyebut hukum tidak membedakan jenis kelamin.
"Heran juga diskonnya lebih 50%, kalau hanya karena alasan perempuan agak sulit dipahami. Secara normatif hukum tidak membedakan jenis kelamin," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Meski begitu, dia mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, JPU dapat melakukan kasasi terkait pemotongan tersebut.
"Tapi mau nggak mau kami harus menghormati putusan pengadilan, apa pun yang diputus tidak boleh kita intervensi," kata Habiburokhman.
"Silakan JPU lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," sambungnya.
PKS
PKS menilai pemangkasan ini menjadi preseden buruk. Menurutnya, pemangkasan hukuman Pinangki menambah kesedihan setelah kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
"Tentu ini jadi keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
"Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," lanjut Mardani.
Namun, di balik kritik itu, ada pandangan berbeda dari Komnas Perempuan. Simak selengkapnya.