Gerindra Keheranan Vonis Pinangki Disunat karena Alasan 'Wanita'

Gerindra Keheranan Vonis Pinangki Disunat karena Alasan 'Wanita'

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 12:33 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pinangki Sirna Malasari (Foto: ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman alasan pemangkasan hukuman sulit dipahami.

"Heran juga diskonnya lebih 50%, kalau hanya karena alasan perempuan agak sulit dipahami," ujar Habiburokhman, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Diketahui, alasan penyunatan hukuman dikarenakan Pinangki merupakan seorang wanita. Habiburokhman menyebut hukum tidak membedakan jenis kelamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara normatif hukum tidak membedakan jenis kelamin," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan. Namun menurutnya, JPU dapat melakukan kasasi terkait pemotongan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tapi mau nggak mau kami harus menghormati putusan pengadilan, apapun yang diputus tidak boleh kita intervensi," kata Habiburokhman.

"Silahkan JPU lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menyatakan Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Majelis hakim juga menilai Pinangki telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya.

Majelis juga menjelaskan alasan mengurangi vonis Pinangki. Majelis hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih berusia 4 tahun dan layak diberi kesempatan untuk mengasuh serta memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Tonton juga Video: Tok! Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads