Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. PKS menilai pemangkasan ini menjadi preseden buruk.
"Tentu ini jadi keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Mardani mengatakan, upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi selalu menghadapi tantangan. Menurutnya, pemangkasan hukuman Pinangki menambah kesedihan setelah kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," kata Mardani.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan "Pencucian Uang" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga-subsider," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis.
(dwia/gbr)