Satu ekor Elang Berontok dan satu Elang Laut Dada Putih dikembalikan ke alam liar, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dua ekor elang ini sebelumnya dipelihara warga.
Dua satwa dilindungi itu dilepas bersama 10 ekor Jalak Kebo. Jalak Kebo sendiri bukan satwa dilindungi.
"Satwa itu adalah satwa hasil penyerahan warga dan sudah mendapat perawatan di klinik satwa Balai BKSDA Riau selama beberapa hari. Setelah itu tim medis Balai BKSDA Riau memastikan satwa tersebut sehat, liar dan layak untuk dilepasliarkan," kata Kepala Balai BKSDA Riau, Suharyono kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Suharyono mengatakan pelepasliaran dua elang dan 10 jalak bertujuan untuk mengembalikan satwa liar ke habitatnya. Diharapkan mereka dapat berkembangbiak secara lestari di alam bebas.
"Indragiri Hilir ini merupakan salah satu habitatnya. Sehingga kami lakukanlah pelepasliaran di lokasi kemarin bersama DPRD dan Forkopimda," kata Suharyono.
Sementara Sekretaris DaerahInhi l, Afrizal menyambut baik pelepasliaran belasan satwa oleh Balai BKSDA Riau. Mengingat Inhil juga memiliki banyak potensi satwa dilindungi.
"Indragiri Hilir dengan penduduk 600 ribu orang lebih ini cukup banyak menyimpan kekayaan alam berupa satwa dilindungi, di antaranya Harimau Sumatera, buaya dan berbagai jenis burung. Termasuk burung imigran yang saat ini sudah cukup sulit untuk dijumpai," kata Afrizal.
Tidak hanya kekayaan fauna, Indragiri Hilir menyimpan banyak kekayaan flora berupa pusat mangrove terbesar di Riau. Lokasi ini menjadi potensi wisata cukup menjanjikan, seperti wisata mangrove Pantai Solop yang berada di Desa Pulau Cawan.
Setelah pelepasliaran, BKSDA Riau juga turut menyelaraskan beberapa persepsi menyangkut kerjasama terkait potensi kawasan dengan nilai konservasi yang cukup tinggi. Termasuk soal pelestarian perlindungan dan wisata alam, melakukan pelepasliaran satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Awal Juni lalu, Balai BKSDA Riau bersama komunitas Cinta Satwa Riau dan tokoh masyarakat Buluh Cina juga melakukan pelepasliaran satwa liar. Ada 33 ekor jenis satwa dilepasliarkan mulai dari Kukang, Byrung Tiung Emas hingga Labi-labi Ambon.
(ras/aud)