Kegiatan penambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), banyak ditentang warga. Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memberikan penjelasan terkait izin penambangan itu.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Menurutnya, Pemprov Sulut telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020.
"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha," kata Ridwan kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Ridwan membeberkan, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha. Dia menyebut luas wilayah itu kurang dari 11 persen dari total luas wilayah kontrak kerja PT TMS.
Adanya gelombang penolakan tambang emas di Kepulauan Sangihe itu, pemerintah turun tangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah kontrak karya PT TMS.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK (kontrak karya) yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ucapnya.
Ridwan memastikan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/hri)