Meski berstatus tersangka karena menabrak warga hingga tewas, MN (45) tak ditahan polisi. Sopir mobil tangki air Dinas Pertamanan DKI Jakarta itu mendapat dukungan dari kantornya.
"Intinya, kita menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan, itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
"Ada surat jaminan dan sebagainya. (MN) bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," katanya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menjelaskan pihaknya memang memberi kesempatan kepada MN dan Dinas Pertamanan DKI untuk menyelesaikan insiden ini. Seiring pendekatan pihak tersangka dan korban, polisi tetap melakukan pemberkasan perkara.
"Karena dari pihak kantor pelaku kita kasih kesempatan untuk komunikasi dengan pihak keluarga korban. Kasusnya masih kita tangani dan sudah kita tetapkan tersangka," sambung Teguh.
Saat MN diamankan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Peristiwa MN menabrak MM ini terjadi di jalan pinggir Banjir Kanal Timur (BKT) di Jl RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (3/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban tengah berolahraga di lokasi.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku pascakejadian tersebut. Teguh memastikan pelaku tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.
"Tidak ada indikasi terpengaruh alkohol. Normal," imbuh Teguh.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: