Sopir Dinas Pertamanan DKI Penabrak Warga Tak Ditahan karena Ada Jaminan

Sopir Dinas Pertamanan DKI Penabrak Warga Tak Ditahan karena Ada Jaminan

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 17:05 WIB
Ilustrasi Mayat Kecelakaan di Jalan
Ilustrasi kecelakaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi tidak menahan MN (45), sopir mobil tangki air Dinas Pertamanan DKI yang ditetapkan tersangka usai menabrak warga hingga tewas di Jakarta Timur. Polisi menyebut alasannya adalah ada jaminan MN akan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Jadi begini, kami tidak menahan atau tidak (menerbitkan) SPP (surat perintah penahanan). Cuma dia membuat pengajuan untuk tidak ditahan, untuk tidak dilakukan penahanan, membuat surat jaminan dan segala macamnya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).

Teguh mengatakan pemberi surat jaminan atas pelaku berasal dari Dinas Pertamanan Jakarta Timur. "Dalam UU kan tidak harus ditahan tapi ada jaminan. Ada pengajuannya. Semua sesuai sama SOP-lah," imbuh Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teguh, kantor pelaku pun menyanggupi untuk bertanggung jawab kepada korban, selain pimpinan tersangka memberikan surat jaminan. Dia menilai keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya, kita menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan, itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan. Ada surat jaminan dan sebagainya. Bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

"Karena dari pihak kantor pelaku kita kasih kesempatan untuk komunikasi dengan pihak keluarga korban. Kasusnya masih kita tangani dan sudah kita tetapkan tersangka," sambung Teguh.

Diberitakan sebelumnya, MN, yang menabrak warga inisial MM (59) hingga tewas di Jakarta Timur, hingga kini masih diamankan polisi. Namun pelaku tidak ditahan.

"Pelaku masih di sini (Satlantas Polres Metro Jakarta Timur). Tidak di-SPP (surat perintah penahanan). Intinya masih diamankan," kata AKP Teguh sebelumnya.

Saat ini pelaku MN masih diamankan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sanksi internal pun telah dikenakan kepada pelaku. Sang sopir kini dinonaktifkan.

"Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak," ujar Kapusdatin Dinas Pertamanan Ivan Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (4/6).

Ivan mengatakan, pada Minggu (6/6) besok, pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pengemudi. Dinas Pertamanan DKI menyampaikan dukacita atas kecelakaan yang memakan korban jiwa ini.

"Kami iktikad baik bersama keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan ya, seperti itu sih. Kalau terkait dengan proses yang saat ini berjalan antara pihak dinas sama korbannya," ujar Ivan.

Tonton juga Video: Dalih Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman: Ketakutan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads