Pengendara yang SIM-nya Dicabut Bisa Bikin Baru, Begini Ketentuannya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 04:44 WIB
Ilustrasi Smart SIM (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Polri menerbitkan aturan tilang sistem poin atas terhadap pengendara dengan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tidak perlu khawatir, si pengemudi yang SIM-nya dicabut bisa mengajukan permohonan SIM baru jika masa pencabutan SIM telah berakhir.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pada dasarnya pengemudi yang SIM-nya telah dicabut bis mengajukan kembali permohonan SIM baru. Akan tetapi, ini sangat tergantung pada putusan pengadilan nantinya.

"Betul (bisa mengajukan SIM baru lagi), kecuali keputusan pengadilannya dicabut selamanya. Kalau dicabut selamanya ya nggak bisa bikin baru lagi," ujar Arief Budiman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

Lalu, berapa lama masa pencabutan SIM tersebut? Ini juga tergantung dari keputusan pengadilan.

"Jadi putusannya (SIM) bisa dicabut dalam tempo tertentu, misalnya 3 tahun, 5 tahun atau dicabut selamanya, jadi dia tidak berhak lagi mengemudi, tidak berhak lagi mendapatkan SIM," katanya.

Ketentuan sanksi pencabutan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Peraturan tersebut diterbitkan sejak Februari 2021.

Terkait jenis pelanggaran apa yang bisa membuat SIM dicabut selamanya, tidak dijelaskan secara spesifik dalam Perpol tersebut. Tetapi, menurut Arief, keputusan pencabutan SIM untuk selamanya ini sangat bergantung pada putusan pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Ya itu yang jelas itu nanti putusan pengadilan. Tapi, contohnya, misalnya terlibat laka lantas menonjol yang korbannya banyak atau misalnya melakukan tindak pidana, misalnya bunuh orang dengan nabrak, bisa saja. Ya kasusnya bisa bermacam-macam, tapi yang jelas itu putusannya oleh pengadilan," jelasnya.

Ketentuan Pengajuan SIM Baru

Kembali lagi, bilamana pengendara yang SIM-nya telah dicabut, sangat memungkinkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2001.

Di mana, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu. Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3:

"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru."

Adapun, ketentuan pembuatan SIM baru ini adalah dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas SIM. Sementara biaya untuk pembuatan SIM baru ini tidak mengalami perubahan, seperti contoh SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu.

Halaman selanjutnya, jenis-jenis poin tilang dan sanksinya

Lihat Video: Simak! Ini 11 Langkah Perpanjang SIM Online Via SINAR






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork