Polri Sosialisasi Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berulang SIM Bisa Dicabut

Polri Sosialisasi Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berulang SIM Bisa Dicabut

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 11:48 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi Smart SIM (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tilang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Perpol tersebut, diatur mengenai penandaan SIM berdasarkan poin dari setiap jenis pelanggaran hingga ketentuan pencabutan SIM.

"Perpol itu kan sudah diundangkan Februari 2021 kemarin, kita ada masa untuk mensosialisasikannya selama 6 bulan sampai setahun," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan, peraturan tersebut baru akan dilaksanakan setidaknya setelah masa sosialisasi 1 tahun. Di samping Polri juga menyiapkan peranti lunak untuk mendukung peraturan tersebut.

"Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan piranti lunak kita, termasuk kesiapan dari pelaksananya kita. Kalau memang semuanya sudah siap dan sosialisasinya berjalan, tersebar di seluruh masyarakat otomatis ini akan segera diberlakukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemberian tanda ini diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang dilakukan oleh polisi.

"Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran ringan 1 poin," tuturnya.

Untuk jenis-jenis pelanggaran apa saja yang mendapatkan 5 poin, 3 poin dan 1 poin ini dituangkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini. Setiap pengendara memiliki maksimal 18 poin dan jika pelanggaran itu sudah melewati poin tersebut maka yang bersangkutan bisa dicabut SIM-nya.

"Misalnya dia sudah melewati 12 poin, baru bisa dicabut SIM-nya. Tetapi pencabutan SIM itu penilaiannya sangat tergantung dari hakim nantinya, hakim yang memutuskan," tuturnya.

Simak video ' 11 Langkah Perpanjang SIM Online Via SINAR':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads